Reporter : Rudiyanto
JAMBI –Berita Harian Pagi.Com- Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus mendorong terwujudnya budaya tertib berlalu lintas melalui berbagai inovasi pelayanan publik.
Di bawah arahan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, jajaran Ditlantas tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan edukatif dan pelayanan yang memudahkan masyarakat.
Salah satu fokus utama saat ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat untuk melengkapi administrasi berkendara, khususnya kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Jambi, Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dari keselamatan berlalu lintas.
“Kami tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana membangun kesadaran bersama. Ke depan, bukan hanya di Kota Jambi, tetapi seluruh wilayah kabupaten di Provinsi Jambi akan terus kami dorong untuk tertib dalam berlalu lintas, salah satunya dengan melengkapi administrasi berkendara seperti SIM,” tegasnya.
Menurutnya, inovasi yang dilakukan oleh Kasi Sim Kompol Aan Saputra merupakan bagian dari strategi pelayanan humanis dan modern. Ia menyebut, langkah tersebut telah dianjurkan kepada seluruh Kasat Lantas di wilayah hukum Polda Jambi agar dapat diterapkan secara masif dan berkelanjutan.
“Inovasi yang dibuat oleh Kasi SIM ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan kemudahan sekaligus edukasi kepada masyarakat. Sudah kami anjurkan juga kepada para Kasat Lantas di daerah agar program ini dioptimalkan di masing-masing wilayah,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Jambi, Kompol Aan Saputra, menjelaskan bahwa kepemilikan SIM merupakan kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1).
“SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Kompol Aan.
Kompol Aan menekankan bahwa SIM bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kompetensi dan tanggung jawab hukum seorang pengemudi. Dengan kepemilikan SIM yang sah, risiko kecelakaan dapat ditekan karena pengendara telah melalui proses uji teori dan praktik.
Sebagai bentuk inovasi pelayanan dan edukasi, Ditlantas Polda Jambi menghadirkan program pemberitahuan melalui SMS Blast Telkomsel Broadcast MyAds. Program ini menyasar masyarakat untuk mengingatkan pentingnya memiliki SIM serta memperpanjang masa berlaku sebelum habis.
“SMS Blast ini menjadi pengingat bagi masyarakat. Jangan sampai masa berlaku SIM habis, karena jika sudah lewat, maka harus membuat SIM baru kembali sesuai prosedur,” jelasnya.
Selain itu, pelayanan pembuatan SIM baru dapat dilakukan di Satpas Polres atau Polresta terdekat dengan melengkapi persyaratan seperti fotokopi dan asli KTP (minimal usia 17 tahun), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat lulus tes psikologi, serta mengikuti dan lulus ujian teori dan praktik.
Untuk mempermudah perpanjangan, Ditlantas Polda Jambi juga menghadirkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di sejumlah titik strategis seperti pelataran parkir WTC Batanghari dan Jambi Town Square.
Dirlantas berharap inovasi ini mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Jambi agar semakin tertib dalam administrasi berkendara.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan dimulai dari kepatuhan. Lengkapi SIM sebelum berkendara. Dengan tertib administrasi, kita ikut menjaga keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.
