BERITA HARIAN PAGI COM-PROVINSI JAMBI— Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi semakin memburamkan wajah penegakan hukum di daerah ini, setelah terbongkar bahwa pihak yang dijerat ternyata tak memiliki hubungan apapun dengan proses pengadaan atau kebijakan yang menjadi pusat perkara. Publik kini semakin menyatakan kekesalan dengan pertanyaan yang terus menguat: mengapa aktor yang tak ada kaitan jadi sasaran utama, sementara para penguasa yang seharusnya bertanggung jawab terkesan memiliki perlindungan khusus yang membuat mereka tak tersentuh?
Tim kuasa hukum Wawan Setiawan yang diwakili oleh Widarti Susy Atmanti SH, serta Elas Anra Dermawan SH yang dihubungi dari tempat lain sebagai kuasa hukum tambahan, secara tegas mengemukakan bukti yang tak bisa dinafikan. Di depan majelis hakim, mereka menyampaikan bahwa tidak ada satu pun dokumen kontrak, surat perjanjian, atau catatan resmi yang menunjukkan klien mereka pernah terlibat dalam proses apapun dengan Disdik Jambi. Baik sebagai individu maupun dalam kapasitas jabatan sebagai Komisaris di sebuah perusahaan, Wawan tidak pernah memiliki akses ke proses pengambilan keputusan, alokasi anggaran, atau pelaksanaan proyek pendidikan yang menjadi objek penyelidikan.
“Yang kami wakili benar-benar tak ada kaitan langsung dengan kasus ini. Perusahaan yang berkontrak dengan Disdik Jambi adalah PT TDI, yang kemudian melakukan transaksi dengan pihak ketiga. Hubungan yang terjadi hanya sebatas bisnis antarperusahaan, bukan sesuatu yang harus menjerat orang pribadi seperti Wawan,” jelas Widarti Susy Atmanti SH di ruang sidang yang ramai.
Sementara itu, Elas Anra Dermawan SH yang memberikan pernyataan secara terpisah menegaskan bahwa kasus ini sudah sangat jelas. “Jangan klaim kita yang diduga mau dibuat tumbal. Semua pihak yang terkait harus terseret ke dalam penyelidikan yang benar, bukan hanya menyalahkan pihak yang tidak bersalah. Klaim terhadap klien kita harus segera dibatalkan dan dia harus dibebaskan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menjeratnya,” tegas Elas dalam pernyataannya.(23/01/2026)
Menurut kaidah hukum pidana korupsi, pertanggungjawaban hanya bisa ditegakkan jika ada bukti peran aktif, niat jahat, dan hubungan sebab-akibat yang jelas. Namun dalam kasus ini, Widarti Susy Atmanti SH menyatakan bahwa tidak ada satupun elemen tersebut yang dapat terbukti pada Wawan. Bahkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sangat kabur, tanpa mampu menjelaskan secara rinci bagaimana pihak yang dituduh bisa terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
“Logikanya sangat jelas—kalau ada masalah dalam proyek yang berada di bawah naungan kekuasaan daerah, maka mereka yang punya wewenang harusnya jadi fokus penyelidikan. Bukan malah memburamkan kasus dengan menjerat orang yang tak ada kaitan sama sekali, seolah ada pihak yang sengaja melindungi mereka yang sebenarnya bertanggung jawab,” tambah Widarti Susy Atmanti SH dalam penjelasan setelah sidang.
Banyak warga Jambi yang mengaku sudah tidak sabar menanti keadilan. Mereka mengaku sering menyaksikan kasus serupa terjadi di daerah ini, di mana pihak yang tidak punya hubungan dengan kekuasaan jadi sasaran utama, sementara mereka yang berkuasa bisa terus beraktivitas tanpa rasa takut. “Kalau ini terus berlanjut, rakyat akan semakin tidak percaya pada sistem hukum. Kasusnya sudah memburamkan, apalagi dengan cara menangkap orang yang tak ada kaitan sementara penguasa seolah ada pelindung khusus,” ucap seorang ibu rumah tangga yang datang mengikuti sidang.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi integritas lembaga peradilan dan penegakan hukum di Provinsi Jambi. Apakah proses peradilan akan benar-benar berdasarkan fakta dan prinsip keadilan yang sama untuk semua orang, atau justru semakin memburamkan citra hukum di mata masyarakat? Sidang lanjutan yang akan datang diharapkan bisa memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan bagi seluruh rakyat Jambi.
(Lip.tim)
