JAMBI, harianpagi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini berada di titik nadir kepercayaan publik. Di tengah sorotan tajam atas dugaan penyelewengan proyek infrastruktur bernilai fantastis, lembaga ini tampak lebih memilih jalur “diam” ketimbang melakukan tindakan nyata. Sikap pasif ini memicu pertanyaan besar: apakah regulasi internal kejaksaan masih memiliki taji, atau hanya sekadar dokumen pelengkap meja kerja?
Ketegangan ini memuncak saat massa dari LSM LLIM menggelar aksi di depan Gedung Kejati Jambi, Kamis (02/04/2026).
Mereka menuntut akuntabilitas atas proyek pedestrian Jalan Orang Kayo Pingai senilai Rp12,8 miliar yang penuh kejanggalan.
Mandat Terabaikan
Koordinator aksi, Harvery, dalam orasinya menekankan bahwa Kejati Jambi seolah “lupa” akan eksistensi Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 7 Tahun 2021. “Perja ini adalah pedoman baku penanganan perkara korupsi yang mengedepankan kecepatan dan transparansi. Jika laporan masyarakat hanya dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, maka Kejati Jambi secara halus sedang mempertontonkan pembangkangan terhadap SOP-nya sendiri,” sindirnya tajam.
Instruksi Lumpuh
Tak hanya Perja, pengabaian terhadap Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 Tahun 2020 juga menjadi sorotan. Instruksi yang memerintahkan optimalisasi penanganan korupsi demi menyelamatkan uang negara seolah kehilangan daya magisnya di Jambi. Harvery menilai, ketika oknum pelaksana proyek tetap bebas tanpa beban sementara bukti diduga sudah terpampang nyata, maka marwah instruksi pimpinan tertinggi korps Adhyaksa tersebut sedang dipertaruhkan.
Supervisi Mandeg. Sesuai Perja 7/2021, pelapor berhak mendapatkan informasi melalui SP2HP. Namun, realita di lapangan menunjukkan pola birokrasi yang berbelit, membiarkan laporan diduga menguap perlahan di jalur administratif tanpa progres penyidikan yang berarti.
Integritas Goyah
LLIM memperingatkan bahwa fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) jangan sampai beralih fungsi menjadi “benteng” pelindung bagi penyimpangan anggaran di Dinas PUPR maupun pihak rekanan. Audit fisik total adalah harga mati. Jika Kejati tetap memilih untuk tidak bergerak pasca diperingatkan, maka publik berhak menyimpulkan bahwa integritas penegakan hukum di Jambi sedang mengalami kelumpuhan di hadapan kekuatan tertentu.
Tupoksi Kejati
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021, tugas utama Kejati Jambi yang kini ditagih masyarakat meliputi:
Penyidikan proaktif: Menelusuri dugaan penyimpangan anggaran negara tanpa harus menunggu instruksi berulang.
Supervisi ketat: Memastikan setiap laporan di daerah (Kejari) tidak jalan di tempat sesuai amanat Perja 7/2021.
Penyelamatan Aset: Mengaktifkan INSJA 7/2020 untuk memastikan uang rakyat tidak habis dikonsumsi oknum yang diduga tidak bertanggung jawab.
Kejati Jambi seharusnya menjadi penggerak keadilan, bukan sekadar saksi bisu di tengah hilangnya hak-hak publik atas pembangunan yang bersih.
Pewarta: hvry.
Sumber: Kasi Penkum Kejati Jambi, Koordinator aksi LLIM.
