SENGETI –Berita Harian Pagi.com– DPRD Kabupaten Muaro Jambi mulai mendorong penguatan regulasi daerah melalui penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan dan enam Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Sepuluh Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk menjawab berbagai persoalan masyarakat, mulai dari akses pelayanan kesehatan, perlindungan perempuan dan anak, pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, hingga kesejahteraan petani.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin (12/10/2026), di Ruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi, Wiranto, didampingi Sekretaris Dewan Edi Salam Mahir. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir, unsur Pengadilan Negeri, Polres, Kejaksaan Negeri, Pabung Kodim 0415/Jambi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, serta para camat se-Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam rapat tersebut, Wiranto menyampaikan bahwa agenda paripurna kali ini berfokus pada penyampaian empat Ranperda inisiatif DPRD dan enam Ranperda usulan pemerintah daerah.
Pemaparan empat Ranperda inisiatif DPRD disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muaro Jambi, Ali Mustika.
Keempat Ranperda tersebut dinilai memiliki urgensi strategis karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat dan keberlangsungan pembangunan daerah.
Ranperda pertama yang disampaikan adalah tentang Kesehatan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap pelayanan kesehatan.
Kesehatan bukan sekadar urusan pengobatan ketika masyarakat jatuh sakit, melainkan menyangkut hak dasar yang harus dijamin melalui pelayanan yang terencana, terpadu, merata, dan berkelanjutan.
Melalui Ranperda tersebut, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin mudah, disertai kepastian hukum dalam penyelenggaraannya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik tanpa menghadapi hambatan birokrasi yang berbelit-belit.
Ranperda kedua menyangkut Perlindungan Anak dan Perempuan. Isu ini menjadi penting di tengah masih adanya risiko kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta berbagai bentuk perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang anak dan membatasi hak perempuan.
Menurut pemaparan dalam paripurna, perlindungan anak dan perempuan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga dunia usaha harus mengambil bagian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Dunia usaha juga diharapkan menerapkan kebijakan yang mendukung perlindungan perempuan dan anak, termasuk pengaturan jam kerja yang layak serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Kehadiran Ranperda ini diharapkan memperkuat koordinasi antarpihak, meningkatkan upaya pencegahan kekerasan, dan memastikan perlindungan terhadap anak serta perempuan berjalan lebih terarah.
Tantangannya bukan hanya menghadirkan regulasi, melainkan memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan sehingga perlindungan tidak berhenti sebagai dokumen hukum.
Ranperda ketiga adalah tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur’an. Regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam membaca dan menulis Al-Qur’an, khususnya anak-anak usia sekolah dan generasi muda.
Peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an membutuhkan dukungan kebijakan yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga kemasyarakatan, serta keluarga.
Melalui Ranperda ini, diharapkan program pembinaan dan pembelajaran Al-Qur’an dapat berjalan lebih terarah, memiliki sasaran yang jelas, serta mendorong partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.
Selain memperkuat pendidikan keagamaan, upaya tersebut diharapkan berkontribusi terhadap pembentukan karakter dan penanaman nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Ranperda keempat menyangkut Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Ranperda ini menjadi perhatian penting mengingat sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan, menggerakkan perekonomian daerah, dan menopang kesejahteraan masyarakat.
Petani masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana produksi, akses permodalan, perubahan iklim, fluktuasi harga komoditas, hingga keterbatasan akses terhadap teknologi dan pasar.
Kondisi tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga memperkuat kapasitas dan kemandirian petani.
Melalui Ranperda ini, diharapkan tersedia landasan hukum untuk mendukung usaha tani, mempermudah akses terhadap sarana produksi, memperkuat kelembagaan pertanian, serta meningkatkan nilai tambah hasil pertanian.(Adv)
