Jambi-Berita harian pagi.com-Ketegangan yang terjadi antara massa aksi (Lembaga Swadaya Masyarakat ) LLIM dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi pada Senin, 22/02/2026 lalu mencerminkan adanya sumbatan komunikasi yang serius mengenai tata kelola anggaran daerah.
Kekecewaan massa LLIM (Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat) muncul karena merasa hak mereka untuk mendapatkan informasi publik tidak terpenuhi, terutama untuk proyek infrastruktur pedestrian jalan orang kayo pingai dengan nilai yang cukup signifikan, tegas koordinator aksi Harvery.
Dilanjutkannya, kami selaku kontrol sosial merasa sangat kecewa atas sikap dan tanggung jawab pihak Dinas Pekerjaan Umum dan DPRD Kota Jambi. Jelas sekali,dasar aksi kami berlandaskan aturan dan perundangan yang berlaku. Aksi pun kami datang dengan damai, sopan, tertib dan selalu mematuhi aturan serta norma.
Dalam hal ini, kami melalui media ini ingin menjelaskan sedikit uraian dan meminta penjelasan secara transparansi, masif dan update kepada instansi terkait, paparnya.
Harvery mengatakan,”Berikut adalah beberapa poin analisis terkait situasi tersebut:
1. Duduk Perkara Anggaran
Proyek pembangunan pedestrian di Jalan Orang Kayo Pingai menggunakan dana APBD-P sebesar Rp12.847.000.000. Besarnya angka ini menuntut dua hal utama:
Transparansi: Publik ingin melihat kesesuaian antara spesifikasi teknis di lapangan dengan anggaran yang dikucurkan.
Kapabilitas: Munculnya dugaan ketidakmampuan (incapable) biasanya didasari oleh kualitas pengerjaan yang dianggap tidak sebanding dengan nilai kontrak.
2. Respons Instansi Pemerintah
Sikap menutup kantor atau enggan menemui massa aksi kami anggap sebagai bentuk sikap apatis. Secara administratif, ada beberapa dampak dari tindakan ini:
Krisis Kepercayaan: Menghindari dialog justru memperkuat dugaan adanya hal yang disembunyikan (tidak transparan).
Pelanggaran UU KIP: Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui detail penggunaan anggaran negara/daerah dan alokasi anggaran pada item-item sesuai jumlah anggaran yang dikucurkan.
3. Esensi Tuntutan Massa
Kami menyoroti aspek moral dan kemanusiaan para pejabat terkait. Hal ini menunjukkan bahwa yang kami inginkan bukan sekedar data di atas kertas, melainkan:
Akuntabilitas moral: Kehadiran pejabat untuk memberikan penjelasan langsung.
Evaluasi Lapangan: Kesediaan dinas untuk meninjau ulang jika ditemukan ketidaksesuaian hasil kerja.
Dalam iklim demokrasi, aksi unjuk rasa adalah instrumen pengawasan warga negara. Ketika gerbang kantor pemerintah “tertutup rapat”, hal itu sering kali menjadi simbol terputusnya hubungan antara pelayan publik dan masyarakatnya.
Sepengetahuan kami dan hasil beberapa konsultasi dengan pihak-pihak yang memahami bidang ini. Dalam proyek infrastruktur pedestrian (trotoar) dengan nilai anggaran sebesar Rp12.847.000.000, alokasi dana biasanya terbagi ke dalam beberapa komponen besar. Anggaran sebesar ini idealnya menghasilkan fasilitas yang tidak hanya estetis, tetapi juga fungsional dan tahan lama.
Berikut adalah rincian item pekerjaan utama yang seharusnya masuk dalam alokasi dana tersebut:
1. Pekerjaan Drainase (Bawah Tanah)
Sebelum permukaan dipercantik, bagian terpenting adalah sistem drainase. Seringkali, sebagian besar anggaran terserap di sini untuk memastikan jalan tidak banjir.
Pemasangan U-Ditch atau Box Culvert: Saluran air beton pracetak di bawah trotoar.
Rehabilitasi Saluran Lama: Pembersihan sedimen dan perbaikan dinding saluran yang rusak.
2. Konstruksi Badan Trotoar (Struktur) Ini adalah fondasi agar trotoar atau Pedestrian tidak amblas atau retak dalam waktu singkat.
Galian dan Urugan: Pembersihan lahan dan pengurugan pasir/sirtu sebagai dasar.
Lantai Kerja (Beton Dasar): Pengecoran dasar sebelum pemasangan material permukaan.
Pemasangan Kanstin (Kerb): Pembatas antara jalan raya dan area pedestrian.
3. Material Permukaan (Finishing)
Bagian yang terlihat oleh publik dan menentukan estetika kota.
Paving Block, Batu Alam, atau Stamp Concrete: Material penutup lantai yang harus memiliki daya tahan tinggi dan anti-slip.
Guiding Block (Ubin Pemandu): Ubin kuning bertekstur untuk penyandang disabilitas (tuna netra). Ini adalah syarat wajib aksesibilitas.
4. Fasilitas Pendukung (Street Furniture)
Anggaran miliaran biasanya mencakup item-item pelengkap yang meningkatkan kenyamanan:
Penerangan Jalan Umum (PJU) Dekoratif: Lampu taman atau lampu jalan dengan desain khusus.
Bangku Taman & Tempat Sampah: Alokasi untuk bangku besi/beton dan tempat sampah terpilah.
Bolard: Tiang penghalang pendek agar motor tidak bisa masuk ke area pedestrian.
Penghijauan: Penanaman pohon peneduh atau pembuatan lubang tanam (tree pit).
5. Biaya Non-Fisik & Umum
SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi): Biaya APD pekerja, rambu-rambu proyek, dan asuransi kerja.
Biaya Umum dan Keuntungan Kontraktor: Biasanya dipatok maksimal 15% (sudah termasuk pajak/PPN 11%).
Analisis: Jika dengan anggaran Rp12,8 Miliar kualitas fisik terlihat rapuh, guiding block tidak ada, atau drainase tetap tersumbat, maka wajar jika muncul pertanyaan mengenai transparansi spesifikasi material yang digunakan (Rencana Anggaran Biaya/RAB), dan dana tersebut dialokasikan pada item saja,maka kami wajar menggelar aksi,tutupnya.
Pewarta: Hrv S. Psi
