Jambi,Harian Pagi.com -Praktik lancung dalam proyek infrastruktur di jantung Kota Jambi akhirnya meledak ke ranah hukum nasional. Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (LLIM) resmi melaporkan diduga adanya tindak pidana korupsi pada Proyek Penataan Pedestrian Jalan Orang Kayo Pingai (Kawasan Talang Banjar) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Selasa (17/03/2026) lalu.
​Laporan ini menyoroti diduga adanya pekerjaan fiktif dan manipulasi spesifikasi material yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1.162.120.000,00. Proyek ambisius senilai Rp 12,8 Miliar dari APBDP TA 2025 ini dikerjakan oleh CV FRENTO di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.

​Berdasarkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) >>anatomi proyek enam bab pekerjaan yang dipertanyakan dan data teknis LPSE (Kode Tender: 10079776000), proyek ini diduga mengalami penyimpangan pada struktur pekerjaan utama yang meliputi:
BAB I & II: Pekerjaan Pendahuluan dan SMK3 Konstruksi.​
BAB III & IV: Pekerjaan Tanah, Perkerasan, Beton, dan Pasangan (Pekerjaan Utama).​
BAB V: Pekerjaan Arsitektur (Finishing Granit, Vegetasi, & Cat Kerb).​
BAB VI: Pekerjaan Lain-Lain (Lampu Hias, Bollard, & Kursi Taman).
​Temuan paling mencolok dalam investigasi LLIM terletak pada BAB V ( Modus ” Potemkin” yang diduga penipuan visual granit sampel). Material mewah berupa Granit dan Batu Les Kuning yang seharusnya menyelimuti jalur pedestrian, faktanya hanya terpasang sekitar 10 meter di bagian kiri pertengahan proyek ( sekitar 15 meter dari ex pabrik kecap cap singa dan lapak pedagang) sebagai diduga formalitas dokumentasi belaka.
​”Sisa ratusan meter jalur pedestrian lainnya ( kiri kanan) hanya menggunakan coran semen manual dan wiremesh. Ini diduga adalah manipulasi yang sangat berani,mereka memasang sedikit di awal agar terlihat beres saat difoto untuk laporan PHO, padahal anggaran diduga dicairkan 100% untuk harga material granit,” tegas Koordinator LLIM, Harvery, S.Psi, Minggu, (22/03/2026).
​Selain manipulasi material lantai, LLIM juga mengungkap daftar item pada BAB VI yang diduga fiktif total. Meski status dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) per Desember 2025 diduga menyatakan proyek tuntas 100%, fisik barang berikut ini justru diduga lenyap:​
200 Unit Bollard Pembatas (Realisasi 0%).
20 Unit Kursi Taman Besi Cor (Realisasi 0%).
Pekerjaan Cat Marka & Pengecatan Kerb (Nihil).​
Penanaman Rumput Penutup (Nihil). Diduga daftar pekerjaan fiktif, barang dibayar, fisik nihil.
Sebelum melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI),Jakarta, tim LLIM telah mencoba menempuh jalur klarifikasi di daerah, namun menemui jalan buntu. Saat menggelar aksi di Kantor Dinas PUPR Kota Jambi,pada Senin ( 22/02/2026 ) lalu,tidak ada satu pun pejabat yang bersedia menemui massa atau memberikan respons resmi.
​Ironi serupa juga terjadi di Gedung DPRD Kota Jambi yang tampak lengang. Berdasarkan keterangan petugas keamanan (Satpam) di pos penjagaan, seluruh anggota dewan diduga sengaja menghindar karena tidak berada di tempat saat massa datang. “Semua anggota dewan sedang tidak ada di kantor hari ini,” ujar petugas tersebut singkat saat dikonfirmasi tim LLIM ( Aksi bungkam di Dinas PUPR dan lumpuhnya pengawasan DPRD).
Harvery menegaskan bahwa pihaknya mendesak KPK RI untuk segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Jambi dan Direktur CV FRENTO.
​”Dalam Surat Laporan,Kami mendesak KPK segera melakukan cek fisik ke Talang Banjar,Jalan Orang Kayo Pingai, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi untuk mengunci barang bukti sebelum ada diduga upaya ‘pemasangan susulan’ secara mendadak untuk menutupi delik pidana yang sudah terjadi. Uang rakyat miliaran rupiah diduga telah dicairkan penuh, tapi fisik diduga fiktif. Kami akan kawal laporan ini hingga ke meja hijau,” tutupnya.
Pewarta : Hvr
Sumber : Koordinator Aksi Lapangan, Harvery pada aksi 22/03/2026 lalu, dan investigasi langsung di lokasi pedestrian jalan orang kayo pingai, Kota Jambi yang telah selesai dikerjakan, Sabtu(21/03/2026).
