Jambi-Berita Harian Pagi.com-Menyinggung tentang Poliandri atau (wanita yang memiliki lebih dari satu suami) itu sangat dilarang keras di Indonesia sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (diubah dengan UU No. 16/2019) dan KUHP Baru (UU No. 1/2023). Pelaku poliandri dapat dipidana penjara, baik melalui pernikahan resmi (jika ada pemalsuan) maupun nikah siri, karena dianggap perzinaan dan melanggar asas monogami. (06/12/2025)
Dasar Hukum Terkait Poliandri di Indonesia:
UU Nomor 1 Tahun 1974 & UU Nomor 16 Tahun 2019 (Tentang Perkawinan): Menganut asas monogami, di mana seorang istri hanya boleh memiliki satu suami,artinya Poliandri dianggap sah bertentangan dengan hukum.
Sementara KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023): Berlaku ditahun 2026,yaitu pasal 402 yang mengatur sangsi pidana jika poligami/pernikahan dilakukan tanpa izin pengadilan atau menyembunyikan status pernikahan sebelumnya, yang mencakup tindakan poliandri.Dijelaskan dalam Pasal 284 KUHP : Pelaku poliandri dapat dijerat pasal perzinaan karena menikah saat masih terikat perkawinan sah.
Poin Penting:
Poliandri dilarang karena bertentangan dengan hukum negara dan hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam).
Pernikahan siri oleh wanita bersuami (poliandri) juga ilegal dan dapat dipidana jika diadukan oleh pasangan sah.
KUHP baru menegaskan bahwa menyembunyikan status perkawinan untuk menikah lagi dapat berujung hukuman penjara 4 hingga 6 tahun.
Singkatnya, tidak ada undang-undang yang melegalkan poliandri di Indonesia. Sebaliknya, peraturan terbaru (KUHP 2023) semakin memperketat sanksi pidana terhadap praktik poliandri tersebut.
Menurut hukum Islam Poliandri (seorang wanita memiliki lebih dari satu suami dalam waktu bersamaan) hukumnya adalah haram mutlak dan dilarang keras dalam Islam. Praktik ini dianggap sebagai bentuk perzinahan, merusak nasab (garis keturunan), dan bertentangan dengan dalil Al-Qur’an (Surah An-Nisa: 24) serta Sunnah yang membatasi wanita hanya memiliki satu suami.
Sementara Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) (poliandri) akan mendapat sangsi sangat berat,berikut dasar hukum nya :
1. Dasar Hukum Larangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS:
Pasal 4 ayat (2): “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari seseorang”.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur kewajiban dan larangan yang, jika dilanggar, dapat menyebabkan sanksi berat.
2. Sanksi ASN Wanita Poliandri/Istri Kedua
ASN wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 akan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Larangan ini berlaku baik suami pria tersebut adalah sesama PNS maupun bukan PNS.
3. Perbedaan Aturan Pria dan Wanita
PNS Pria: Diperbolehkan berpoligami namun dengan syarat yang sangat ketat (izin atasan, istri pertama, dan pengadilan).
PNS Wanita: Sama sekali tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
4. Larangan Hidup Bersama (Kumpul Kebo)
ASN dilarang keras hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah atau pun (nikah siri), yang juga akan dikenakan sanksi berat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Kesimpulan:
Aturan disiplin bagi ASN wanita sangat tegas mengenai hal ini. Poliandri atau menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dianggap melanggar integritas dan kehormatan ASN,
Redaksi..
