JAMBI-Berita Harian Pagi.Com-Setiap kali Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar konferensi pers, pemandangan yang tersaji hampir selalu serupa, tumpukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang siap dimusnahkan. Di bawah sorot lampu kamera, pejabat berwenang menegaskan komitmen negara dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Narasi yang dibangun adalah tentang perlindungan penerimaan negara dan penjagaan kesehatan masyarakat.
Secara administratif, angka penindakan memang terus meningkat setiap tahunnya, menunjukkan bahwa aparat tidak sedang tidur. Mereka bergerak, melakukan patroli darat dan laut, serta menyisir gudang-gudang tersembunyi.
Namun, di balik seremonial pemusnahan yang megah itu, terdapat realitas yang kontradiktif di akar rumput. Jika Anda berjalan ke pasar-pasar tradisional di pinggiran kota atau warung-warung kecil di pelosok desa, pemandangan rokok dengan merek asing yang dijual dengan harga sangat murah,jauh di bawah harga pasar rokok legal adalah hal yang lumrah.
Fenomena ini menciptakan tanda tanya besar di benak publik, Jika Bea Cukai benar-benar memeranginya, mengapa peredarannya justru terasa semakin masif? Mengapa setiap kali satu merek disita, muncul sepuluh merek baru dengan desain kemasan yang semakin berani dan profesional?
Akar masalah ini sebenarnya berawal dari sebuah kebijakan yang bermaksud baik namun berbenturan dengan daya beli masyarakat. Pemerintah terus menggenjot kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara konsisten dengan tujuan menekan prevalensi merokok. Namun, kenaikan harga rokok legal yang mencapai angka dua digit setiap tahunnya menciptakan jurang harga (disparitas) yang terlalu lebar.
Ketika sebungkus rokok legal menyentuh harga Rp35.000 hingga Rp45.000, masyarakat kelas menengah ke bawah yang sudah terpapar adiksi nikotin tidak lantas berhenti merokok. Mereka justru mencari pintu darurat, dan pintu itu bernama rokok ilegal yang dibanderol hanya Rp10.000 hingga Rp12.000.
Inilah yang memicu munculnya “produk-produk baru” dalam industri gelap ini. Para pelaku bukan lagi sekedar industri rumahan yang amatir. Mereka kini memiliki akses terhadap mesin produksi otomatis yang ringkas namun memiliki kapasitas produksi tinggi. Keuntungan yang sangat besar dari selisih harga cukai membuat mereka mampu membiayai operasional yang sangat rapi. Mereka tidak lagi mendistribusikan barang menggunakan truk-truk besar yang mudah diendus petugas, melainkan melalui jasa ekspedisi umum, kurir instan, hingga sistem sel terputus di mana antara produsen, distributor, dan pengecer tidak saling mengenal secara fisik.
Kondisi ini mencapai titik puncaknya ketika kita melihat betapa adaptifnya sindikat ini terhadap teknologi.
Penjualan rokok ilegal kini bermigrasi ke ruang digital. Melalui media sosial dan platform dagang elektronik (e-commerce), transaksi terjadi dengan kode-kode tertentu yang sulit dilacak oleh algoritma pengawasan biasa. Petugas Bea Cukai di lapangan seolah sedang melawan “Hydra” dalam mitologi Yunani (satu kepala dipotong, tumbuh dua kepala baru) . Munculnya merek-merek baru setiap bulan membuktikan bahwa risiko penindakan hukum dianggap sebagai risiko bisnis yang masih sangat menguntungkan secara finansial.
Selain itu, tantangan di lapangan seringkali berbenturan dengan resistensi sosial. Di beberapa daerah yang menjadi basis produksi, industri rokok ilegal telah menjadi tumpuan ekonomi warga lokal. Ketika petugas datang untuk melakukan penggerebekan, mereka tidak hanya berhadapan dengan pelaku kriminal, tetapi terkadang juga dengan warga yang merasa sumber penghidupannya terancam. Dilema ini membuat penegakan hukum menjadi sangat kompleks dan sensitif, melibatkan aspek keamanan yang lebih luas daripada sekedar urusan administrasi cukai.
Jika kita ingin melihat fenomena ini berakhir, pendekatan yang digunakan tidak boleh lagi hanya mengandalkan otot atau operasi pasar yang bersifat represif. Perang melawan rokok ilegal membutuhkan strategi yang lebih holistik dan cerdas. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali struktur tarif cukai agar tidak terlalu drastis melampaui kemampuan ekonomi rakyat, karena kebijakan yang terlalu menekan hanya akan menyuburkan pasar gelap. Keseimbangan antara pengendalian konsumsi untuk kesehatan dan menjaga stabilitas pasar adalah kunci yang selama ini sulit ditemukan.
Di sisi lain, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) harus benar-benar menyentuh aspek pemberdayaan. Jika petani tembakau dan buruh linting diberikan alternatif ekonomi yang lebih menjanjikan dan legal, maka ketergantungan pada jaringan rokok ilegal akan terkikis secara alami. Penegakan hukum juga harus mulai menyasar pada “ikan besar”,para pemodal dan pemilik mesin produksi,bukan hanya sekedar pengecer di tingkat warung yang seringkali menjadi korban ketidaktahuan.
Perjalanan memerangi rokok ilegal memang panjang dan penuh liku. Bea Cukai mungkin memang telah bekerja keras, namun selama ada permintaan yang besar akibat harga rokok legal yang tak terjangkau, maka pasokan ilegal akan selalu menemukan celahnya. Tanpa perubahan paradigma dalam kebijakan harga dan penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi, asap rokok ilegal akan tetap mengepul, menantang wibawa hukum di setiap sudut negeri.
Red.HRV
