April 5, 2026
IMG-20260331-WA0001

Tanjung Jabung Barat-berita harian pagi-com .Ada apa dengan dinas DLH(dinas lingkungan hidup) kabupaten tanjung jabung barat.kejanggalan terjadi adanya dugaan SPT fiktif yang di tanda tangani PLT kadis DLH Firdaus khatab, untuk salah satu oknum staf yang bertugas di dinas DLH Tanjabbar

Ini terjadi hari Senin tanggal 30 maret 2026,waktu hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran
Ketahuannya saat sidak dari dinas inpesktorat Tanjabar,di temukan ada oknum staf yang tidak masuk kantor,tapi di temukan SPT dinas luar .

Kejanggalan di temukan karena prosedur tidak sesuai ketentuan yang berlaku.kasubag kepegawaian DLH tidak mengetahui pengajuan SPT itu.tapi yang anehnya sudah di tandai tangani PLT kadis DLH Firdaus khatab
Saat di konfirmasi kasubbag kepegawaian Julfawati mengatakan, “saya tidak tau pak, tidak pernah ada surat SPT itu masuk ke kami.kami taunya pas waktu sidak itulah.

Senada dengan apa yang di katakan sekretaris DLH Tanjabbar Muhammad Sisom saat di temui di ruang kerjanya mengatakan “saya juga tidak tau terkait SPT itu,taunya saat sidak itulah.dugaan sebenarnya juga oknum staf itu sering tidak masuk kerja,tanpa keterangan yang jelas.saya hanya ingin ada kesetaraan,semua pegawai di dinas DLH ini sama harus taat pada aturan yang berlaku”pungkasnya

Disini sepertinya ada dugaan mufakat jahat yang di lakukan kadis DLH Firdaus khatab dan oknum staf bawahannya.sepertinya oknum staf ( Reza emardi ) mendapatkan perlakuan khusus dari seakan di lindungi oleh kadis .

Sudah jelas SE(surat edaran) Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 800.1.6.2/74/BKPSDM/1/2026
Saat media ini konfirmasi di ruang kerjanya PLT kadis DLH Firdaus khatab mengatakan “ini permasalahan internal tidak perlu di besar-besakan
Dan saya akan benahi agar lebih baik lagi”pungkasnya
Menurut pengakuan beliau juga SPT di keluarkan kepala dinas langsung tanpa memenuhi prosedur tetap

Dalam struktur organisasi pemerintahan, surat perintah tugas biasanya harus melalui proses birokrasi yang jelas dan sesuai dengan hierarki jabatan.

Surat perintah tugas yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Dinas tanpa paraf dari Kabid (Kepala Bidang) dan Kasubbag Kepegawaian (Kepala Sub Bagian Kepegawaian) bisa dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang biasa berlaku.

Biasanya, surat perintah tugas harus melalui proses:
1. *Inisiatif dari Kabid* terkait yang meminta kepada Kepala Dinas untuk mengeluarkan surat perintah tugas.
2. *Paraf dari Kabid* terkait untuk memastikan bahwa tugas yang diberikan sesuai dengan bidangnya.
3. *Paraf dari Kasubbag Kepegawaian* untuk memastikan bahwa proses administrasi kepegawaian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas memang memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat perintah tugas, tapi paraf dari Kabid dan Kasubbag Kepegawaian biasanya diperlukan untuk memastikan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan prosedur internal.

Pewarta ; ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *