Oktober 2, 2026
IMG-20260922-WA0039

BUNGO — Berita Harian Pagi.Com-Kasus dugaan wanprestasi kembali mencuat dalam sektor investasi penambangan batubara di Kabupaten Sarolangun. Melalui tindakan hukum tegas, investor atas nama Adhe Surya Haryadi resmi melayangkan Surat Somasi / Peringatan Resmi bernomor 01/SOM/IX/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 kepada Direktur Utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama (berinisial SW) selaku pengelola dana investasi.

​Langkah hukum ini diambil setelah pihak pengelola diduga gagal memenuhi kewajiban pembayaran hasil investasi atas penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) yang telah disepakati sebelumnya dalam Akta Perjanjian Kerjasama Investasi di hadapan Notaris Wendi Johan, S.H., M.Kn. di Kabupaten Bungo.

​Dalam dokumen peringatan hukum tersebut, tercantum sejumlah poin krusial terkait dugaan kelalaian pengelola: Tunggakan Hasil Investasi: Berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 4 Akta Perjanjian, pihak pengelola berkewajiban menyetorkan hasil investasi bulanan kepada investor paling lambat tanggal 7 setiap bulannya.

​Sanksi Denda Keterlambatan: Mengacu pada Pasal 4 ayat (1), keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari.

​Tindakan Wanprestasi: Berdasarkan Pasal 8 Akta Perjanjian, kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi yang menimbulkan kewajiban ganti rugi secara penuh.

Melalui somasi ini, Adhe Surya Haryadi selaku investor menuntut Direktur Utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama (SW) untuk segera mengembalikan seluruh dana modal investasi sesuai ketentuan perjanjian, melunasi seluruh tunggakan hasil investasi, serta membayar denda keterlambatan secara tunai dan seketika. Pihak investor s melalui jalur Pengadilan Negeri Bungo sesuai klausul Pasal 12 jo. Pasal 13 Akta Perjanjian.

Redaksi Berita Harian pagi.com

Penerbit: PT.Berita Harian Pagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *