Tanjab barat –berita harian pagi. com- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi Tahun 2026 menyoroti tata kelola pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya pada Dinas Kesehatan.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap adanya permasalahan pengelolaan proyek yang mengakibatkan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp176.046.237,59. Temuan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi BPK agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan BPK ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak, serta ketelitian dalam proses pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran kepada pihak pelaksana.
Sesuai mekanisme pemeriksaan keuangan negara, temuan berupa kelebihan pembayaran dalam LHP BPK merupakan hasil audit yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Tindak lanjut tersebut dapat berupa pengembalian kelebihan pembayaran, perbaikan tata kelola, maupun pelaksanaan rekomendasi lain yang diberikan BPK.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait tindak lanjut atas temuan tersebut. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Reporter : ardi
