TANJAB BARAT —berita harian pagi. com- Pengadaan mesin pom mini di Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, mesin yang disebut diperuntukkan untuk dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tersebut tampak masih teronggok di lingkungan kantor desa dan belum terlihat memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status aset, mekanisme pengelolaan, serta realisasi pemanfaatan mesin pom mini yang pengadaannya menggunakan anggaran desa.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa fasilitas yang seharusnya dapat menjadi bagian dari kegiatan usaha BUMDes justru terlihat belum dimanfaatkan secara optimal.
Mereka meminta Pemerintah Desa Pematang Lumut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengadaan hingga pengelolaannya.
Nama mantan Kepala Desa Pematang Lumut, H. Tamsir, turut menjadi sorotan terkait pengadaan tersebut. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pengelolaan aset desa, diperlukan pemeriksaan dan penelusuran dokumen secara resmi.
“Kalau memang pengadaan itu untuk BUMDes, masyarakat berhak mengetahui berapa nilai pengadaannya, siapa pengelolanya, serta mengapa sampai sekarang mesin tersebut terlihat belum dimanfaatkan,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat berharap DPMD Tanjung Jabung Barat, Inspektorat, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi persoalan dalam pengadaan dan pemanfaatan aset desa tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengadaan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan penggunaan Dana Desa, serta apakah aset tersebut telah dicatat, diserahkan, dan dikelola oleh BUMDes sesuai tujuan awal pengadaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari H. Tamsir maupun Pemerintah Desa Pematang Lumut mengenai kondisi mesin pom mini tersebut.
Reporter : ardi
