Oktober 29, 2026
IMG_20261029_120809

MPRJ Laporkan Kadis Pendidikan Muaro Jambi, atas Kegiatan Tak pake SPMK

Kamis 29 Oktober 2026.-Berita Harian Pagi.Com-MPRJ Kembali Mendatangi Kejari Muaro Jambi, atas Dugaan KKN Dalam Kegiatan 5 Pengadaan Sewa Hotel Untuk kegiatan SD Dan SMP tahun Anggaran 2026,

Dalam keterangannya Bob to selaku ketua MPRJ Mengatakan bahwa Pada Pengadaan Sewa Hotel kegiatan Pemutakhiran Data Dapodik Dengan
Pagu Rp.187.920.000, Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan Penguna Aplikasi Bidang Pendidikan
(SD), Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis, Pelatihan , dan /atau Magang/PKL
Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan (SD), Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Bimbingan Teknis,
Pelatihan Dan /atau Magang/PKL Untuk Peningkatan Kapasitas bidang Pendidikan (SMP) Dengan Nilai
Rp.51,040,000. Pengadaan Sewa Hotel Kegiatan Pelatihan pengunaan aplikasi Bidang pendidikan
(SMP) Rp. 51.040.000 Yang Kalaw Di totalkan Semuanya Sebesar Rp. 392.080.000, Kami Menduga
pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran di lakukan sebelum adanya proses penunjukan penyedia
jasa dan kontrak penyedia jasa, Jelas hal tersebut mengangkangi Perpres 16/2018 jo. Perpres
12/2021 bahkan Bisa Di Dianggap pekerjaan fiktif, karna jelas aturan Menegaskan Pelaksanaan
pekerjaan baru dimulai setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) diterbitkan. SPMK diterbitkan
setelah kontrak ditandatangani dan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja.
Serta Kami Menduga Kuat Bahwa Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi Menerima fee

Bob to juga menegaskan bahwa Hal Di atas sangat lah Penting Untuk Di Kaji dan Diusut Tuntas, Atas Mana bahwa
Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan
yang akuntabel, partisipatif, dan responsif. Dengan menyediakan akses informasi yang
memadai, negara memberi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan,
mendorong transparansi, dan menilai kinerja publik., maka Dari Itu Demi
melaksanakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif ikut serta
mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN dengan mentaati
norma –norma hukum yang berlaku di masyarakat. Serta Untuk Menegakkan Peraturan
Pemerintah RI no.68/1999 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Peyelenggaraan
Negara , serta Peraturan Pemerintah No. 71/2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran
Serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi , Kolusi dan Nepotisme, Atas Dugaan KKN Pada 5 pengadaan Sewa Hotel Untuk
Kegiatan SD Dan SMP Dengan Total Rp. 392.080.000 Tahun Anggaran 2026, Yang Di sinyalir Fiktif
Memperkuat dugaan bahwa dari awal sudah ada NIAT JAHAT Oleh Pendidikan
Kabupaten Muaro Jambi, Dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten
Muaro Jambi , untuk memperkaya diri sendiri kelompok atau golongan Yang Terkesan
Terstruktur Sistematis Dan Masiv, Perbuatan Jahat Yang Patut di golongkan Sebagai
Tindakan EXTRA ORDINARY CRIME , Kejahatan Yang Berdampak sangat Luas dan
Merugikan , melampaui Kejahatan Biasa, Sesuai Dengan Yang Di Bunyikan Pasal 3 UU
Tipikor Bahwa Penyalah gunaan Wewenang , Jabatan, atau Kesempatan yang Dapat
Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Yang Di lakukan Dengan
Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri dan Orang Lain

Dalam Sambutannya Kejari Muaro Jambi melalui kasipidsus bapak Hendrick fayol mengatakan terima kasih atas partisipasinya serta laporan ini akan kita telaah dan akan kita proses tutupnya.

Reporter : Kandar Kumpe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *