*TEBO -* Beredar Surat Pernyataan tertanggal 09 Juni 2023 yang dibuat oleh Direktur Utama PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama, Suwarlan / Ferry Suwarlan, terkait kerjasama investasi tambang batubara senilai Rp 1.000.000.000 dengan investor atas nama Adhe Surya Haryadi di IUP OP PT. Andhika Yoga Pratama, Kabupaten Sarolangun.
Dalam surat tersebut, perusahaan mengakui menerima modal Rp 1 Miliar, menjanjikan jasa 10% per bulan, sempat membayar Rp 50 juta (5%) dan Rp 100 juta (10%), namun kemudian kegiatan tambang terhenti dan perusahaan menyatakan akan mengembalikan dana melalui hasil penjualan batubara yang ada tanpa kepastian waktu.
Pemerhati hukum pertambangan di Jambi menilai surat tersebut memiliki cacat formil dan materiil sehingga lemah secara hukum.
> “Surat pernyataan sepihak di bawah tangan tidak bisa menggantikan akta perjanjian. Jika memang ada kerjasama investasi Rp 1 Miliar, maka yang sah menurut KUHPerdata dan UU Jabatan Notaris adalah Akta Otentik yang dibuat di hadapan Notaris, bukan surat pernyataan bermaterai saja,” ujar sumber hukum yang dimintai keterangan.
*3 Cacat Hukum Dalam Surat Tersebut:*
*1. Cacat Formil:*
Surat dibuat hanya ditandatangani satu pihak (Direktur), tanpa materai Rp 10.000, tanpa cap basah perusahaan, tanpa saksi, dan tanpa mencantumkan nomor akta notaris yang dirujuk. Padahal di dalam surat sendiri disebutkan kerjasama telah dituangkan dalam Akta Notaris Wendi Muara Bungo, namun akta tersebut tidak dilampirkan.
*2. Cacat Materiil – Janji Bunga Tidak Wajar:*
Janji imbal hasil 10% per bulan atau 120% per tahun tidak lazim dalam skema kerjasama pertambangan yang sah. Sesuai regulasi ESDM, kerjasama tambang seharusnya berbasis bagi hasil laba bersih setelah dikurangi royalti, PPh, dan biaya operasional, bukan bunga tetap. Pola bunga tetap berpotensi masuk kategori investasi tanpa izin OJK.
*3. Tidak Ada Kepastian Hukum Pengembalian:*
Pada poin 6 surat menyatakan “perusahaan tidak dapat memastikan waktunya menunggu penyelesaian permasalahan dengan PT. Andhika Yoga Pratama”. Klausul tanpa batas waktu (open-ended) bertentangan dengan asas kepastian dalam perjanjian Pasal 1338 KUHPerdata.
*Dokumen Yang Wajib Ada Sesuai Peraturan:*
Agar perjanjian investasi tambang dinyatakan sah dan dapat dieksekusi, sesuai UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Permen ESDM No.7/2020, setidaknya harus dilengkapi:
*A. Legalitas Badan Hukum:*
1. Akta Notaris Perjanjian Kerjasama Investasi (yang disebut dibuat oleh Notaris Wendi Muara Bungo) – WAJIB ada minuta aslinya
2. Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan NIB PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama dengan KBLI 05101 / 09900
3. Akta dan SK PT. Andhika Yoga Pratama sebagai pemilik IUP
*B. Legalitas Pertambangan:*
4. SK IUP Operasi Produksi PT. Andhika Yoga Pratama yang masih berlaku per Juni 2023 (terverifikasi di MODI Minerba ESDM)
5. RKAB Tahun 2023 yang disetujui Dirjen Minerba – sebagai bukti boleh produksi 10.000-15.000 MT seperti yang dijanjikan
6. Perjanjian Kerjasama Kontraktor (Mining Service Agreement) antara PT. Andhika Yoga Pratama dengan PT. Fajar Pematang
7. Dokumen IPPKH, RKTTL, dan e-PNBP royalti
*C. Legalitas Keuangan:*
8. Bukti transfer Rp 1 Miliar ke rekening atas nama PT (bukan rekening pribadi)
9. Laporan produksi dan penjualan batubara yang diklaim sebagai sumber pengembalian dana
10. Jaminan kebendaan (fidusia / gadai saham) sebagai pengaman modal investor
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT. Fajar Pematang Indah Lestari Utama dan PT. Andhika Yoga Pratama belum memberikan klarifikasi resmi terkait status IUP dan keberadaan akta notaris yang dimaksud dalam surat pernyataan tersebut.
Pihak investor disarankan untuk melakukan somasi terlebih dahulu dan melakukan pengecekan silang dokumen ke Notaris Wendi di Muara Bungo dan Dinas ESDM Provinsi Jambi sebelum menempuh jalur hukum perdata maupun pidana.
Redaksi, 27/09/2026
