Muaro Jambi – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H 2026 Ketua DPC LSM Perkumpulan Lembaga Lihat Ispirasi Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi , Bung Kandar Kumpe ,Menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus LSM P.LLIM dilarang membuat Proposal Permohonan Bantuan THR (Tunjangan Hari Raya).
Larangan ini merupakan amanat langsung dari Ketua DPC LSM P.LLIM Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi .
“LSM P.LLIM DPC Kabupaten Muaro Jambi menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak diperbolehkan membuat proposal minta minta THR. Adapun jika ada yang melakukannya, itu adalah oknum,” Tegas Bung Kandar Kumpe Kepada Awak media pada Rabu 25 Februari 2026
Bung Kandar Kumpe Menekankan bahwa LSM harus Tagak Lurus berperan sebagai kontrol sosial dan pembela hak masyarakat, bukan mencari keuntungan pribadi Semata dan perlu di ketahui Bahwa tidak ada undang undang ataupun Peraturan yang sah yang menyebut LSM diperbolehkan Meminta Minta atau Mengajukan Proposal untuk Bantuan THR,ucap bung Kandar,
Ia juga mengingatkan seluruh pengurus agar tidak terlibat dalam praktik yang dapat merusak citra organisasi.
“Ditegaskan, jajaran pengurus LSM P.LLIM Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi tidak diperbolehkan untuk membuat Proposal Permohonan Bantuan THR. Itu adalah amanat Saya Selaku Ketua DPC LSM P.LLIM Muaro Jambi.
Saya Juga menghimbau kepada Seluruh Masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Muaro Jambi untuk tidak segan Segan melaporkan kepada Saya atau langsung ke aparat penegak hukum jika ada pihak yang mengatasnamakan LSM P.LLIM Kabupaten Muaro Jambi yang dengan sengaja Mengantar Proposal THR dan Meminta minta dengan alasan untuk bantuan THR
“Jika ada laporan terkait hal ini, Saya siap menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Bung Kandar Kumpe Berharap Semua Pihak Bisa Menjaga Integritas Organisasi dan tidak menyalahgunakan nama LSM untuk kepentingan pribadi.
“Mari kita sama menjaga kredibilitas dan Profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial di masyarakat,”tutup Bung Kandar.
Redaksi …
