Provinsi Jambi-Media Berita Harian Pagi.Com-Bertempat di kantor Ditlantas Polda Jambi,Kamis 26 Pebruari 2026 pada pukul 13 :30 Wib dimana di ruang tunggu Kantor RTMC ditlantas Polda Jambi yang diresmikan wartawan Berita Harian Pagi .com bertemu untuk mewawancarai seputar Surat izin mengemudi
Dalam penjelasan yang disampaikan Kasi SIM ditlantas Polda Jambi Kompol.Aan Saputrara.Sik.MH.CPHR.CBA mengenai pertanyaan apakah Biro jasa bisa mengurus SIM disampaikan “Dalam pengurusan SIM melalui Biro Jasa tidak diperbolehkan secara Regulasi ( Perpol no.05 tahun 2021), proses penerbitan SIM bersifat personal dan non delegabel artinya pemohon Wajib hadir sendiri
Lanjut Kasi SIM.ditlantas Polda Jambi Kompol Aan Indentitifikasi : -pengambilan Foto,sidik jari dan tanda tangan elektronik
-Ujian Teori dan praktek untuk memastikan kompetensi pengemudi demi keselamatan di Jalan Raya
Menggunakan biro jasa Hanya akan menambah biaya yang tidak resmi ( Pungli)dan melanggar prosedur yang ditetapkan Polri untuk menciptakan pengemudi yang Kompeten
Lanjut Kasi SIM Kompol Aan dimana untuk perpanjangan SIM A & C ,cek kesehatan,psikologis Kakorlantas memiliki resmi Aplikasi SIM Nasional Presisi ( SINAR) demi mempermudah layanan perpanjangan SIM secara online “papar nya*(26/2/2026)*
Secara regulasi (Perpol No. 5 Tahun 2021), proses penerbitan SIM bersifat personal dan non-delegabel. Artinya, pemohon wajib hadir sendiri untuk mengikuti serangkaian tahapan yang tidak bisa diwakilkan oleh pihak ketiga (Biro Jasa), yaitu:
• Verifikasi Data: Pencocokan identitas asli dengan database Kependudukan.
• Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.
• Ujian Teori & Praktik: Untuk memastikan kompetensi pengemudi demi keselamatan jalan raya.
Menggunakan biro jasa hanya akan menambah biaya yang tidak resmi (pungli) dan melanggar prosedur yang ditetapkan Polri untuk menciptakan pengemudi yang kompeten.tutup Aan.
Reporter: Rudiyanto.
