JAMBI — Berita Harian Pagi.Com-Kasus dugaan korupsi terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, dinilai tidak cukup dibaca sebagai persoalan kegagalan manajemen BUMN maupun dugaan manipulasi dari pihak swasta.
Dewan Pimpinan [sesuaikan nama lengkap RMJ] Kota Jambi menilai terdapat persoalan mendasar yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, yakni asal-usul dan keabsahan dokumen perizinan yang diduga menjadi dasar penting dalam rangkaian transaksi aset pertambangan tersebut.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010, yang disebut berkaitan dengan peningkatan izin eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT TMI.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penegak hukum, dokumen tersebut disebut diduga bermasalah. Bahkan, Kejaksaan Agung disebut telah mengungkap adanya dugaan bahwa SK tersebut fiktif.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata mengenai keberadaan selembar surat keputusan. Dokumen perizinan pertambangan memiliki konsekuensi terhadap status hukum, nilai ekonomi, serta kelayakan suatu aset untuk ditransaksikan.
Jika legalitas yang menjadi dasar transaksi ternyata tidak sesuai dengan kondisi administrasi maupun teknis yang sebenarnya, maka seluruh rangkaian proses yang menggunakan dokumen tersebut patut diperiksa secara menyeluruh.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
RMJ menilai dugaan persoalan pada SK tersebut tidak semestinya berhenti pada istilah “cacat administrasi”.
Dalam sektor pertambangan, status izin merupakan bagian fundamental dari nilai suatu aset. Perbedaan antara izin eksplorasi dan IUP Operasi Produksi memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang signifikan.
Karena itu, apabila benar terdapat perbedaan antara dokumen yang digunakan dalam transaksi dengan catatan perizinan pada instansi teknis, aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana perbedaan tersebut bisa terjadi.
Pertanyaan pentingnya adalah: siapa yang menerbitkan, memproses, mengarsipkan, memverifikasi, menggunakan, dan memastikan keabsahan dokumen tersebut?
Menurut RMJ, pertanyaan tersebut penting dijawab agar perkara tidak hanya berhenti pada pihak yang menerima atau mengeluarkan uang dalam transaksi, tetapi juga menyentuh sumber dokumen yang menjadi dasar lahirnya transaksi.
Jangan Sampai Dokumen Menjadi “Pakaian Legal”
Dokumen pemerintahan pada dasarnya memberikan legitimasi administratif terhadap suatu keputusan. Karena itu, apabila suatu dokumen ternyata tidak sah atau tidak sesuai dengan data sebenarnya, penggunaannya dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar.
RMJ menilai perlu diuji apakah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 benar-benar diterbitkan melalui prosedur yang sah, tercatat dalam administrasi pemerintahan, serta didukung dokumen teknis dan data perizinan yang sesuai.
Hal tersebut penting karena apabila dokumen yang bermasalah kemudian digunakan untuk menggambarkan sebuah perusahaan tambang seolah-olah telah memiliki status perizinan yang lebih tinggi, maka nilai ekonominya dapat ikut berubah secara signifikan.
Namun demikian, keberadaan dokumen tersebut dalam rangkaian perkara tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana pihak tertentu. Pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum.
Status Jabatan Bukan Alasan Menghentikan Penelusuran
RMJ juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan mengenai pemeriksaan pihak yang memiliki atau pernah memiliki jabatan politik.
Dalam konteks pemeriksaan anggota DPR, mekanisme Pasal 245 UU MD3 memang memiliki ketentuan mengenai persetujuan tertulis Presiden. Namun, ketentuan tersebut memiliki pengecualian, antara lain terhadap tindak pidana khusus seperti korupsi.
Karena itu, RMJ menilai status jabatan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran fakta.
Yang harus menjadi dasar bagi penyidik adalah kecukupan alat bukti, prosedur hukum yang berlaku, serta objektivitas dalam menentukan apakah seseorang memiliki keterkaitan pidana dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap siapa pun harus dilakukan berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan politik maupun tekanan opini publik.
RMJ Desak Rantai Dokumen Dibongkar
RMJ meminta Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum tidak hanya menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Rantai penerbitan dan penggunaan dokumen juga dinilai perlu dibongkar secara menyeluruh.
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang menurut RMJ perlu dijawab:
Apakah SK Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 benar diterbitkan melalui prosedur yang sah dan sesuai kewenangan?
Di mana dokumen asli, register penerbitan, disposisi, telaah teknis, peta wilayah, serta arsip pendukung SK tersebut?
Bagaimana proses verifikasi dokumen dan legal due diligence dilakukan sebelum transaksi atau akuisisi aset?
Apakah terdapat perbedaan antara data perizinan yang digunakan dalam transaksi dengan data pada instansi teknis pemerintah?
Siapa saja yang mengetahui, memfasilitasi, menggunakan, atau memperoleh manfaat dari penggunaan dokumen tersebut?
Apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen telah dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan?
RMJ menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
Sebaliknya, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Sarolangun Jangan Dibiarkan Menjadi Ruang Gelap
Kasus IUP Sarolangun, menurut RMJ, menjadi momentum untuk menguji sejauh mana sistem administrasi perizinan pertambangan mampu mencegah dokumen bermasalah digunakan dalam transaksi bernilai besar.
Jika sebuah dokumen pemerintah ternyata dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan nilai sebuah aset tambang, maka keabsahan dokumen tersebut menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
RMJ Kota Jambi meminta Kejaksaan Agung menuntaskan seluruh mata rantai perkara secara objektif dan transparan, termasuk apabila dalam proses pembuktian ditemukan pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.
“Kami tidak meminta kriminalisasi terhadap siapa pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian yang tuntas. Jika ada dokumen yang diduga bermasalah, bongkar bagaimana dokumen itu lahir, siapa yang menggunakan, dan bagaimana dokumen tersebut akhirnya menjadi dasar transaksi,” demikian sikap RMJ.
Menurut RMJ, penuntasan perkara tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima atau mengeluarkan uang. Asal-usul dokumen yang menjadi fondasi transaksi juga harus terang.
Sebab, apabila legalitas sebuah aset pertambangan dipersoalkan, maka yang diuji bukan hanya transaksi korporasinya, tetapi juga integritas administrasi pemerintahan dan sistem perizinan yang menjadi dasar transaksi tersebut.
Tim redaksi…
