Provinsi Jambi-Berita Harian Pagi.com- Berakhir sudah pelarian M Alung alias Alung buronan tersangka kasus 58 kg sabu yang sempat kabur dari proses pemeriksaan di mapolda jambi
Alung, tersangka utama dalam kasus kepemilikan 58 kilogram berhasil diringkus oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi.Informasi yang berhasil dihimpun dari sumber kepolisian, Alung diamankan bersama lima orang rekannya di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dini hari kamis 16 Maret 2026 Penangkapan ini disebut berlangsung tanpa perlawanan berarti.
Alung bersama lima tersangka lainnya telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan Alung ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah kaburnya Alung memicu pertanyaan serius terkait sistem pengawasan tahanan.
Aparat saat ini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lintas provinsi, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan peran sindikat terorganisir.
Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam waktu dekat.Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan menjelaskan, kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.
Sumber : dikutip dari berbagai sumber
Penerbit : PT.Berita Harian Pagi
Editor : redaksi
