Jambi-Berita Harian Pagi.Com
Senin 27 April 2026 Sekira pukul 10.00 WIB Sejumlah Masa yang Menyatakan dari Lembaga Rakyat Pengawal Kebijakan Mengadakan aksi damai didepan kantor kejaksaan tinggi Jambi.
Aksi dari Lembaga Rakyat Pengawal Kebijakan dipimpin langsung oleh ketua provinsi Jambi yaitu Anca Firmansyah.Dalam aksi nya,Anca Firmansyah menyuarakan terkait Pengerjaan peningkatan jembatan samping M.U.I desa Tungkal satu kecamatan Tungkal Ilir dengan pagu anggaran Rp.2.025.242.145.18 yang diduga tidak sesuai spek R.A.B yang tercantum.
Berdasarkan Hasil dari investigasi serta informasi yang sudah dihimpun oleh tim Lembaga Rakyat Pengawal Kebijakan ditemukan adanya keretakan di beberapa titik serta ada juga yang sudah terlihat turun dan amblas,hal tersebut menandakan hasil pekerjaan tersebut sangat jauh dari kata layak,teriak anca Firmansyah dengan pengeras suara di depan pintu masuk gedung kejaksaan tinggi Jambi
Menyikapi dari hasil pekerjaan dengan nilai milyaran rupiah namun terkesan dikerjakan tidak dengan hasil yang sesuai,Lembaga Rakyat Pengawal Kebijakan menyuarakan dengan lantang untuk memanggil dan memeriksa para pihak yang terkait dengan kegiatan pekerjaan tersebut.
Kami dari Lembaga Rakyat Pengawal Kebijakan datang dan menyuarakan apa yang telah menjadi temuan kami dilapangan,terkait pengerjaan dengan anggaran uang rakyat milyaran rupiah namun terkesan dikerjakan tidak sesuai spek dan R.A.B maka dari itu kami selaku Lembaga kontrol sosial rakyat pengawal Kebijakan Meminta pihak Polda Jambi,pihak Kejati Jambi untk segera panggil dan periksa para pihak yang terkait dengan pekerjaan tersebut,diantara nya panggil dan periksa kepala dinas perkim kab.tanjung Jabung barat,panggil dan periksa Kabid/Pptk,tim PHO,konsultan pengawas serta panggil dan periksa direktur CV.walet 93 selaku kontraktor pelaksana kegiatan tersebut,teriak Anca Firmansyah.
Reporter : Kandar Kumpe
Editor : Redaksi
Penerbit : PT Berita Harian Pagi.
Hak jawab :
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab
Berita ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Hak Jawab (Pasal 1 angka 11): Seseorang atau sekelompok orang memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi (Pasal 1 angka 12): Hak setiap orang untuk mengoreksi informasi yang keliru guna memastikan kebenaran informasi yang diterima publik.
Kewajiban Pers (Pasal 5): Kami berkomitmen melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
