Kuala Tungkal –berita harian pagi. com- Sejumlah warga Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengaku resah terkait proses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga di pungutan biaya sebesar Rp350.000 per bidang, yang dinilai melebihi ketentuan biaya persiapan
sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Menurut keterangan sejumlah warga, biaya tersebut telah dibayarkan sejak proses pengurusan PTSL berlangsung. Namun, hingga saat ini sertipikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima oleh sebagian peserta program.
“Kami sudah membayar sesuai yang diminta, tetapi sampai sekarang sertipikat belum selesai. Kami berharap ada kejelasan dari pihak terkait,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Program PTSL merupakan program strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, biaya yang dapat dibebankan kepada masyarakat hanya sebatas biaya persiapan yang telah ditetapkan melalui SKB Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Apabila benar terdapat pungutan yang melebihi ketentuan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku dan perlu dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Senin, 20 juli 2026 saat media ini mengkonfirmasi lurah Tungkal 3, Hidayatullah mengatakan terkait pungutan yg kami lakukan kami sudah lakukan kesepekatan bersama beberapa lurah yang mendapatkan program PTS, dan untuk keterlambatan penyelesaiannya, kami sudah hubungi pihak ATR/BPN, menurut mereka kendalanya jatah kelurahan Tungkal 3 terkunci aplikasinya, ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak ATR/BPN.
Reporter : ardi
