Kuala Tungkal –berita harian pagi. com– Dugaan praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada pengurusan PTSL di Kelurahan Tungkal III,
Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya pengurusan PTSL yang diduga melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pembiayaan persiapan PTSL.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.
Warga berharap program PTSL yang sejatinya bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
SKB Tiga Menteri mengatur bahwa biaya persiapan PTSL di wilayah Sumatera, termasuk Provinsi Jambi, ditetapkan maksimal Rp200.000 per bidang tanah. Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat menjadi objek pengawasan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, dari salah satu hasil penberitaan yang dilakukan media online, menurut keterangan lurah tkl III Hidayatullah pungutan tersebut sudah melalui kesepakatan antara RT dan warga.yang sudah mereka tanda tangani.
Kesepakatan warga , berita acara musyawarah, atau persetujuan lisan bukan berarti otomatis menjadi dasar hukum untuk memungut biaya yang melebihi ketentuan apabila tidak didukung oleh peraturan yang berlaku.
Rabu, 22 juli 2026 sekira pukul 10, 00 wib, saat media ini berusaha menyambangi kantor lurah tkl III, menurut keterangan salah satu staf, pak lurah tidak ada ditempat.
Diwaktu dan tempat yang hampir bersamaan, media ini juga berupaya menghubungi hidayatulah melalui via WhatsApp, tidak ada tanggapan. diketahui lurah tkl III telah memblokir nomor WhatsApp media ini.
Reporter : ardi
