Tanjab barat –berita harian pagi. com- Jabatan yang diemban Sahala Simatupang selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan, Direktur definitif RSUD KH Daud Arif sekaligus Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit, kini menuai sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai rangkap jabatan tersebut diduga bertentangan dengan aturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tata kelola rumah sakit daerah.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa ASN harus menjalankan tugas secara profesional, menjunjung sistem merit serta menghindari konflik kepentingan dalam pelayanan publik.
Selain itu, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan pejabat struktural eselon II, III dan IV pada prinsipnya hanya menduduki satu jabatan struktural sesuai ketentuan organisasi pemerintahan.
Tak hanya itu, publik juga menyoroti dugaan adanya potensi tumpang tindih kewenangan apabila satu orang menduduki posisi sebagai pimpinan rumah sakit sekaligus pengawas internal rumah sakit tersebut. Kondisi ini dinilai dapat mengurangi independensi pengawasan terhadap pelayanan maupun pengelolaan anggaran di lingkungan rumah sakit daerah.
Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 menegaskan rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan publik secara profesional, transparan, akuntabel dan mengutamakan kepentingan masyarakat, jika dia (Dirut) menjabat dewas maka sama halnya dia mengawasi dirinya sendiri.
saat media ini menyambangi sekretariat ketua paralegal, aktivis juga pemerhati lingkungan Kamaruddin, biasa di sapa dengan sebutan ketua mengatakan terkait rangkap jabatan Sahala sah saja bupati memiliki hak preogratif hanya saja kalau bisa jangan sampai bertentangan dengan undang undang UU, dan kami mintak kepada bapak bupati tanjung Jabung Barat Drs Anwar Sadat m.ag agar lebih selektif untuk mengangkat pejabat di lingkungannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. santer isu, dan menjadi trending topik, terkait Sahala s. km yang akan di promosikan untuk menjabat selaku kepala dinas kesehatan di minta kepada bupat agari untuk mengevaluasi kembali, ujarnya.
senin 25 mei 2026. media berita harianpagi bom menghubungi sekda tanjung Jabung barat Hermansyah s, stp mh melalui WhatsApp. guna untuk mengkonfirmasi, tidak menjawab.
di hari dan waktu yang hampir bersamaan, media ini juga berusaha menghubungi Sahala, lagi lagi tidak ada tanggapannya dan di ketahui dia memblokir WhatsApp media ini. Masyarakat pun meminta pemerintah daerah serta instansi terkait memberikan penjelasan resmi terkait legalitas rangkap jabatan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Reporter : ardi
