Muaro jambi–Berita Harian Pagi.Com-PT. Sinar Agro Tenera Unggul (PT. SATU) di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, adalah Salah Satu Perusahaan Pabrik kelapa sawit (PKS) yang baru baru ini menjalani mediasi dengan warga Desa Sipin Teluk Duren pada 06 Agustus 2026 terkait izin operasional dan penyelesaian sengketa.
Pendirian PKS PT.Satu Di wilayah Desa Sipin Teluk duren kecamatan kumpeh Ulu kabupaten Muaro Jambi Dipertanyakan Publik atas Kepatuhan dan ketaatan Hukumnya serta mekanisme Prosedur Karena dalam pembangunan atau Pendirian PKS PT.Satu Terlihat Jelas Jarak PT tersebut sangatlah Dekat Dengan Pemukiman warga Hanya Berjarak lebih Kurang 300 sampai 500 meter.
Menurut Pandangan Aktivis Pergerakan Provinsi Jambi Yang Juga Ketua SBMI Bung Doner bahwa Berdasarkan Ketentuan Pedoman Teknis Kawasan industri (Permentan No 35 Tahun 2010 dan PP No 142 Tahun 2015), jarak ideal pabrik adalah minimal 2 kilometer dari pemukiman Masyarakat.
Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Satu yang berdekatan dengan pemukiman warga Sangat Tidak mematuhi standar lingkungan hidup.Hal tersebut Tentu dapat dikenakan sanksi berat, baik Secara administratif, denda, maupun pidana penjara. Aturan Utamanya Sudah jelas Pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, serta Peraturan Terkait tata ruang.sebut Bung Doner.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jelas Menerangkan Bahwa Mengharuskan setiap usaha yang Berpotensi dampak (termasuk PKS) Harus memiliki AMDAL atau UKL-UPL yang mengatur tata ruang dan dampak sosial-lingkungan. Perda Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten/Kota: Mengatur zona Peruntukan industri dan Permukiman secara spesifik di daerah. Standar Jarak dari Pemukiman Meskipun skala pabrik “Mini” (misal: 500 kg – 10 ton TBS/jam). Jika PKS mini dibangun terlalu dekat (kurang dari 2 km) akan menimbulkan dampak fisik (bau/pencemaran).Sementara itu di TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Menjadi dasar pembaruan hukum agraria dan pengelola SDA berkeadilan.PP No. 26 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 32/2009 (PPLH): Mengatur lebih teknis mengenai lingkungan hidup yang sehat sebagai hak asasi. Sedangkan pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/3/2010, jarak ideal PKS (termasuk skala mini/45 ton/jam) dengan pemukiman warga adalah minimal 2 kilometer (2.000 meter).
Bung Doner Meminta Bupati Muaro Jambi Agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum – oknum dari OPD teknis perizinan DLH, PUPR , DPMPTSP , Persetujuan Teknis (Pertek)Berdiri nya PKS PT Satu wajib mematuhi aturan lingkungan dan persetujuan teknis (terkait limbah dan pembuangan) sebelum beroperasi, bukan setelah atau saat commissioning (uji coba).
Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi pabrik harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berada di kawasan yang diizinkan untuk industri, bukan di area pemukiman padat. Dalam aturan hukum tetap wajib mematuhi jarak aman pendirian PKS. Pertek kerja di DLH serta Perizinan lainnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi Wajib dipertanyakan.
Menjadi Pertanyaan Besar Bagi Publik Apakah Dinas OPD terkait Memang Belum Memahami Aturan Yang Ada,atau Memang diduga sengaja membiarkan adanya dugaan ketidak patuhan terhadap hukum Tersebut.Karena Kita Ketahui Pendirian dan pembangunan PKS PT.Satu di desa Sipin Teluk duren kabupaten Muaro Jambi , sangat Dekat Keberadaan nya dengan pemukiman Masyarakat., Kok bisa Terbit Perizinannya,.
Semua OPD teknis perizinan DLH, PUPR serta DPMPTSP Kabupaten Muaro Jambi harus bertanggung jawab Terkait Terbit nya izin PKS PT.Satu Karena sudah jelas,Sesuai Prosedurnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan di Permentan No 35 Tahun 2010 dan PP No 142 Tahun 2015) serta di TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menjadi dasar pembaruan hukum agraria dan pengelola SDA berkeadilan. Dan PP No. 26 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 32/2009 (PPLH) Adanya Unsur kesengajaan pelanggaran Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,. Tutup Bung Doner.
Editor : Redaksi
Penerbit :PT Berita Harian Pagi
Undang-Undang Pers dan Hak Jawab
Berita ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Hak Jawab (Pasal 1 angka 11): Seseorang atau sekelompok orang memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi (Pasal 1 angka 12): Hak setiap orang untuk mengoreksi informasi yang keliru guna memastikan kebenaran informasi yang diterima publik.
Kewajiban Pers (Pasal 5): Kami berkomitmen melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik
