Oktober 2, 2026
IMG_20260826_133652

JAMBI —Berita Harian Pagi.Com- Konflik antara masyarakat Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, dengan PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) kembali menjadi sorotan publik.

Mediasi yang membahas persoalan aktivitas PKS PT SATU tersebut dipimpin langsung Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno pada 6 Agustus 2026. Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterlibatan warga yang disebut terdampak langsung aktivitas perusahaan tidak di undang

Sebelumnya, pada hari Selasa 30 Juni 2026,terdapat dokumen yang memuat kesepakatan penutupan total aktivitas pabrik kelapa sawit PT.Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) . Dokumen tersebut disebut ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Camat Kumpeh Ulu, Kepala Desa Sipin Teluk Duren serta masyarakat yang terdampak.

Namun, masyarakat kembali mempertanyakan adanya aktivitas aktivitas pabrik kelapa sawit PT.Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) yang disebut dibuka kembali tanpa pemberitahuan kepada warga terdampak

Kondisi tersebut kemudian memunculkan tanda tanya besar. Jika sebelumnya telah ada kesepakatan penutupan aktivitas, lalu bagaimana proses pembukaan kembali dilakukan dan siapa saja yang dilibatkan dalam keputusan tersebut?

Saat awak media mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut Pihak Bupati Muaro Jambi melalui sambungan WhatsApp, pihak bupati menyampaikan dokumen terkait berita acara  permasalahan PKS PT Sinar Agro Tenera Unggul dengan sebagian masyarakat Desa Sipin Teluk Duren

Dalam dokumen tersebut tercantum adanya rapat pada Selasa, 21 Juli 2026, terkait permasalahan PKS PT SATU dengan masyarakat Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Yang menjadi sorotan, masyarakat yang mengaku terdampak mempertanyakan mengapa mereka tidak dilibatkan secara langsung dalam proses mediasi yang membahas persoalan mereka.

Padahal pada 21 Juli 2026, terkait permasalahan PKS PT SATU dengan masyarakat Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, menyatakan belum ada keputusan penyelesaian masalah masyarakat dengan PT satu,sehingga dinyatakan persoalan ini belum selesai ungkap warga Sipin teluk duren,Kami Masyarakat Minta Persiden Prabowo untk turun tangan mendengar dan melihat keluhan yang kami rasakan atas dampak dari PT.SATU.

Kondisi ini pun menimbulkan kesan di tengah publik bahwa proses penyelesaian konflik tersebut berlangsung “dugaan bagai panggung sandiwara”, ketika keputusan menyangkut masyarakat justru dipertanyakan karena tidak seluruh pihak terdampak dilibatkan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat membuka secara transparan seluruh proses mediasi, termasuk siapa saja yang hadir, apa kesepakatannya, serta dasar hukum pembukaan kembali aktivitas PT SATU.

Publik juga menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi maupun pihak PT SATU agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Sebab, dalam penyelesaian konflik, suara masyarakat terdampak semestinya tidak hanya didengar, tetapi juga dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan..

Ditempat terpisah ketua SBMI Provinsi Jambi Doner Gultom mengatakan,pemerintah harus tegas serta  transparan dan adil Demi kepentingan masyarakat bukan kepentingan sekelompok atau mementing kan pribadi .kita tidak menghalang investor dikabupaten Muaro Jambi , tapi investor harus  juga  mengikuti aturan dan UUD kebijakan sesuai aturan negara jangan rakyat sekitar tertindas.

Pemerintah kabupaten Muaro Jambi harus bijak ambil tindak Jagan mengadakan mediasi tanpa masyarakat sipin teluk duren yang terdampak opresianal PT satu.masyakat  tidak diundang seblum mediasi..seolah olah ini panggung sandiwara

“Kita tidak menghalangi investor berinvestasi di Kabupaten Muaro Jambi. Namun, investor juga harus mematuhi aturan, ketentuan tata ruang serta kebijakan negara. Jangan sampai keberadaan investasi justru membuat masyarakat sekitar merasa tertindas,” tegasnya.

Menurut Doner, keberadaan pabrik kelapa sawit juga harus memperhatikan ketentuan RT/RW serta jarak dan dampaknya terhadap permukiman masyarakat. Ia menyoroti keberadaan PKS PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) yang dinilai berada tidak jauh dari permukiman warga.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi lebih bijak dalam mengambil langkah penyelesaian. Menurutnya, mediasi seharusnya melibatkan masyarakat Desa Sipin Teluk Duren yang mengaku terdampak aktivitas operasional PT SATU.

“Jangan sampai mediasi dilakukan tanpa menghadirkan masyarakat yang terdampak. Kalau masyarakat yang mengalami langsung dampaknya tidak diundang, tentu muncul pertanyaan. Jangan sampai terkesan seperti panggung sandiwara,” ujar Doner Gultom

RED….

Penerbit : PT.Berita Harian Pagi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *