Oktober 2, 2026
IMG_20260826_145740

BATANG HARI —Berita Harian Pagi.Com Dugaan penjualan lahan secara sepihak seluas 150 hektar milik Kelompok Tani Jaya Bersama berujung aksi intimidasi dan pengrusakan di Desa SPG Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.

Peristiwa yang melibatkan puluhan orang tersebut kini tengah ditangani oleh jajaran Reskrim Polres Batang Hari.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat oknum anggota kelompok tani berinisial H mendadak menjual lahan produktif seluas 150 hektar kepada perusahaan PT ASG.

Transaksi tersebut dilakukan secara sepihak saat Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama, Suanto, tengah berada di dalam penjara.

 Pengurus dan anggota aktif menegaskan tidak pernah menyetujui atau menjual tanah tersebut, sehingga muncul dugaan kuat adanya pemalsuan dokumen hak milik oleh oknum H.

​Perselisihan tersebut mencapai puncaknya ketika oknum H membawa komplotan sekitar 50 orang mendatangi lokasi.

Dalam insiden itu, dua warga bernama Isnaini dan Slamet Suyono menjadi korban aksi penjemputan paksa. Para pelaku membawa korban menggunakan mobil berplat BM 8966 QE.

​Selain membawa korban, kelompok tersebut juga mengangkut sepeda motor roda dua milik Slamet Suyono menggunakan mobil berplat BM 8732 QK.

Hingga saat ini, keberadaan sepeda motor yang diangkut paksa tersebut belum diketahui.

​Kasus dugaan penculikan, pengrusakan, serta pemalsuan dokumen lahan ini telah resmi dilaporkan oleh korban ke Polres Batang Hari pada 28 Juni 2025 Atas Nama Pelapor Slamet Suyono Dengan Nomor LP/B/217/VI/2026/SPKT/POLDA JAMBI  dan ditangani langsung oleh Kanit Reskrim berinisial RGG.

Masyarakat dan pihak korban berharap kepolisian bergerak cepat mengusut tuntas keterlibatan oknum H serta mengamankan barang bukti kendaraan yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.

 

Red…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *