SENGETI —Pasca-penangkapan gembong narkoba di Kelurahan Sengeti, gelombang desakan dari masyarakat setempat kian menguat. Warga menuntut proses hukum berjalan transparan dan tegas tanpa adanya praktik kompromi atau yang akrab dikenal dengan istilah “86” (damai di tempat).
Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Tokoh masyarakat setempat, Karno, mengungkapkan kekhawatiran warga didasari oleh rekam jejak penanganan kasus narkoba di wilayah tersebut pada masa lalu. Menurut pengamatannya, tak jarang pelaku yang ditangkap, baik level bandar maupun rekanannya, ujung-ujungnya kembali melenggang bebas tanpa kejelasan proses hukum.
Beredar luas penangkapan tadi malam di dua lokasi berbeda, polisi pertama menangkap Diduga gembong bandar inisial (ND),bersama 3 orang rekannya (HB) (YD) dan (AB) sedang pesta sabu di basecamp belakang masjid Sengeti.
Dan penangkapan yang ke 2. Hasil dari pengembangan sebelumnya polisi kembali menangkap seorang rekan sesama bandar yang rumah nya tak jauh masih di wilayah Sengeti juga”
” Nah dari ke 5 orang yang telah di tangkap di dua lokasi berbeda..Kita lihat nanti Apakah masih ada yang kembali di pulangkan oleh polisi.jjka itu masih terjadi, artinya Masyarakat Muaro Jambi hanya bisa bermimpi untuk terbebas dari jeratan Narkoba,”
“Belajar dari penangkapan-penangkapan sebelumnya, dari sekian banyak pelaku yang diamankan, baik itu bandar atau rekannya, ada saja yang akhirnya dibebaskan kembali. Kami tidak ingin kejadian seperti itu terulang lagi kali ini,” ujar warga yang namanya tidak ingin disebutkan, Jumat (25/9/2026).
Masyarakat Kelurahan Sengeti berharap penangkapan Diduga gembong narkoba Kamis Malam 24 September 2026 Sekira Pukul 22.00 WIB menjadi titik balik penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan. Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan guna memastikan lingkungan mereka benar-benar bersih dari peredaran barang haram tersebut.
Jurnal : Kandar Kumpe
Penerbit : PT.BERITA HARIAN PAGI
