Mei 26, 2026
IMG_20260423_183308

Jambi-Berita Harian Pagi.Com-

Kamis 9 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB,datang dua orang tak dikenal dirumah saudari L di desa Solok kecamatan Kumpeh ulu.Maksud kedatangan dua orang tak dikenal kerumah Saudari L ialah ingin menjemput L untuk dibawa ke suatu tempat dengan alasan mereka disuruh oleh pacar L yang ber inisial ML

Keterangan orang tua L kepada Media ini Mengatakan Karena anak nya mau dibawa oleh orang tidak dikenal,tentu penuh kecuriga,an hingga menahan kedua orang tak dikenal tersebut.Kami selaku orang tua L tentu curiga,kok anak saya di jemput orang yang tidak kita kenal,dari kecuriga,an tersebut maka kami bersama warga dan M.Toha  ketua pemuda desa Solok menahan kedua orang tak di kenal tersebut,ucap orang tua L

Dari situ kami tanya kedua orang tersebut,atas dasar apa dan suruhan siapa datang mau jemput anak saya,dan mereka mengakui kalau mereka disuruh oleh pacar anak saya,tidak hanya sebatas itu,ketika kita dengar percakapan pesan suara di IG salah seorang dari mereka,terdengar bahasa yang tidak wajar,yaitu bahasa culik ,begini bahasa nya,kau culik lah L itu,baru Bawak ke kami.itu pesan suara yang terdengar di IG salah satu orang tak dikenal itu,lanjut orang tua L

Lanjut dari pengakuan dan bukti yang ada,Kami Menyuruh pacar L untuk datang kerumah kami,setelah pacar anak Saya datang,semua terbongkar,bahwa pacar anak saya L mengakui kalau yang nyuruh kedua orang tak dikenal itu adalah dia

Bukan hanya sebatas itu jga,pengakuan pacar anak saya ML namun ada pengakuan yang sangat membuat kami orang tua dan keluarga terpukul dan tercoreng,pasal nya pengakuan ML dihari sebelum nya sudah sempat sekamar dengan anak saya serta melakukan hubungan layak nya suami istri di salah satu hotel di kota Jambi.

Mendengar pengakuan dan ucapan serta bukti pesan suara di IG milik salah satu orang tak dikenal suruhan ML ,merasa tidak senang,saya didampingi ketua pemuda serta keluarga langsung membawa ketiga nya ke SPKT Polresta Jambi untuk membuat pengaduan

Sesampainya di SPKT Polresta Jambi,kami belum mendapat kan bukti surat tanda bukti pelaporan dan pengaduan,berlanjut ke siang hari nya,kamis 9 April 2026 saya didampingi ketua pemuda desa Solok kembali mendatangi SPKT polres bagian unit  PPA,dan penyidikan PPA Polresta Mengambil keterangan serta meminta KTP anak saya,keterangan diambil sampe hampir sore hari,namun surat bukti penerimaan laporan dan pengaduan belum juga dikeluarkan oleh pihak penyidik,dak tau apo sebab nyo,ucap orang tua L.

Nah setelah kurang lebih kurun waktu dua mingguan lebih,baru ada kabar dari pihak unit PPA Polresta,kami diminta datang ke PPA terkait pengaduan kami,setelah kami datang dan ketemu unit PPA dan proses yang panjang,ahirnya keluarlah surat tanda bukti pelaporan pengaduan nya,artinya semua ini kami serahkan kepada  penegak hukum lah,biar mereka yang proses laporan kami.

Tim media ini Sempat datang dan menanyakan langsung ke Polresta unit PPA terkait kenapa tidak dikeluarkan nya surat tanda bukti pengaduan waktu itu,jawaban dari unit PPA kepada tim media ini kenapa tidak dikeluarkan surat bukti pengaduan nya,sebenar nya ini hanya mis komunikasi saja,karna waktu itu pihak pelapor sempat ke Polda Jambi,jadi anggapan kami surat pengaduan nya sudah di keluarkan dari Polda Jambi,maka hari ini kami panggil kesini pihak pelapor nya,dan karna memang belum dikeluarkan oleh Polda Jambi,maka hari ini kami buat surat tanda bukti pengaduan nya,tegas unit PPA kepada media ini

Sementara Selaku Pendamping M.Toha  ketua pemuda desa Solok Kec.Kumpeh Ulu kab.Muaro iambi dan juga selaku keluarga korban atas L mengutuk keras atas kejadian yang menimpah keluarga saya atas kejadian yang mencoreng keluarga besar kami atas tindakan tingkah laku perbuatan yang tidak baik.untuk itu kita datang kepolresta jambi untuk bisa melaporkan Dan mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap keponakan saya itu.saya berharap penuh agar unit PPA polresta jambi terkait kasus yang sudah kami laporkan agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia,ucap nya.**

Catatan redaksi 

Pidana perzinahan di Indonesia diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang merupakan delik aduan.

Untuk Dugaan niat penculikan di Indonesia dijerat Pasal 328 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun bagi yang membawa seseorang secara melawan hukum. Niat jahat, meskipun belum berhasil membawa korban (percobaan),

Jurnal : Iskandar

Penerbit  : PT.Berita Harian Pagi

Hak jawab :

Undang-Undang Pers dan Hak Jawab

Berita ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Hak Jawab (Pasal 1 angka 11): Seseorang atau sekelompok orang memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi (Pasal 1 angka 12): Hak setiap orang untuk mengoreksi informasi yang keliru guna memastikan kebenaran informasi yang diterima publik.

Kewajiban Pers (Pasal 5): Kami berkomitmen melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *