TEBO JAMBI-Berita Harian Pagi.Com-Beredarnya Kabar Berita Terkait Dugaan santriwati menjadi korban rudapaksa Pengasuh salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo provinsi Jambi hingga hamil dan melahirkan anak pelaku kian ramai diperbincangkan. (08/06)2026)
Beredar berita bahwa ada pengasuh/pimpinan di salah satu Pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir terduga pelaku berinisial AF (37) telah ditangkap polisi
Terduga pelaku ditangkap atas laporan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan secara paksa.( rudapaksa )
Yang lebih miris lagi hingga menjadi perbincangan warga Tebo dan sudah meluas hingga ke sudut kota Jambi,diduga yang menjadi korban rudakpaksa dan pencabulan bukan hanya satu santriwati,tetapi dikabarkan sampai 7 orang santriwati yang telah menjadi korban,dan salah satunya sempat hamil dak melahirkan anak akibat perbuatan bejat pelaku inisial AF.
Perkara ini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Tebo,perkara ini dilaporkan ke polres tebo pada Jum,at 5 Juni 2026.unit polres tebo bergerak cepat,terduga pelaku ditangkap pada Sabtu 6 Juni 2026
Pihak Polres Tebo juga sudah melakukan gelar perkara.di TKP kejadian.saat gelar perkara,para korban asusila menunjukkan sejumlah lokasi yang menjadi tempat pelaku melakukan asusila.
Tempat yang di tunjuk kan para korban asusila yaitu di dalam ruang kelas, di kandang ayam, di area kebun sawit,di kamar hingga di rumah pengelola pondok pesantren.menurut Pengakuan para korban, pelaku melakukan aksi kejinya pada waktu malam hingga subuh dinihari di saat sebagian penghuni ponpes sedang tidur lelap.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti serta mengumpukan ketetangan para saksi.Untuk Terduga pelaku AF kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Tebo guna mempertanggung jawab kan perbuatan nya.
Pelaku di ancam dengan hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP)
Reporter. : K.kumpe
Editor : Redaksi
Penerbit. : PT.Berita Harian Pagi
