Juli 27, 2026
IMG_20260711_222504

Jakarta-Berita Harian Pagi.Com– 11 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah beserta barang bukti dan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (11/7).

Pelimpahan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara, perkara PT ASABRI, serta perkara PT Krakatau Steel, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain Febrie Adriansyah, turut dilimpahkan berkas perkara tersangka berinisial DR yang berasal dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus, Rudi Margono, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarpenegak hukum untuk mempercepat pengembangan penyidikan dan pemenuhan alat bukti.

“Hari ini secara formil kami menerima penyerahan berkas. Yang penting adalah percepatan pengembangan alat bukti dan barang bukti. Kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kakortastipidkor agar ada kepastian hukum,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan bersama antarinstansi penegak hukum guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

Meski demikian, keputusan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari publik. Sejumlah pengamat menilai pelimpahan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan kepada institusi yang sama berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan penanganan perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat. Publik berharap seluruh proses hukum berjalan secara independen, objektif, dan tanpa pandang bulu sehingga mampu menjaga kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.*(*)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *