Tanjung Jabung Barat – berita harian pagi com– Dugaan penjualan lahan HP yang dikelola Kelompok Tani Raja Gagak desa dusun Mudo kecamatan muara papalik kabupaten Tanjung Jabung barat menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas serta mekanisme penjualan lahan tersebut dan meminta adanya keterbukaan informasi dari pihak terkait.
Masyarakat menilai, apabila lahan tersebut memiliki status yang diatur oleh ketentuan hukum, maka setiap bentuk pengalihan atau pemanfaatannya harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Karena itu, publik mendesak agar dokumen dan dasar hukum yang menjadi acuan dapat dijelaskan secara terbuka.
Polemik yang berkembang juga memunculkan desakan agar instansi berwenang dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses tersebut.
Langkah ini dinilai penting demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Dari beberapa sumber yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, warga dusun Mudo melakukan aksi demo di lahan PT CKT dan didepan kantor desa dusun Mudo.
Jumat 17 juli 2026 media ini melakukan konfirmasi kepada camat muara papalik FIDRUZAL SE. MM mengatakan kami tau kalau warga desa dusun Mudo pernah melakukan aksi demo di PT CKT dan didepan kantor desa, atas demo tersebut Selasa 21 juli 2026 kami akan panggil semua yang berkepentingan untuk dirapatkan dikantor camat, ujarnya.
Kadis PMD Muhammad Natsir s, IP. mm saat disambangi media ini di kantornya mengatakan kami akan panggil pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengurus Kelompok Tani Raja Gagak terkait informasi yang beredar. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.
Reporter :ardi
