Juli 24, 2026
IMG-20260716-WA0005

TANJUNG JABUNG BARAT – berita harian pagi. com– Dugaan penjualan lahan sawit yang berada di wilayah Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan masyarakat. Lahan tersebut disebut-sebut sebelumnya telah dilepas oleh pihak PT CKT dan diduga berada di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan tersebut diduga diperjualbelikan oleh Kelompok Tani Raja Gagak yang diketuai oleh Gunawan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Dusun Mudo.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas status lahan serta proses pengalihan atau penjualannya.
Sejumlah warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan status hukum lahan dimaksud. Menurut mereka, apabila lahan tersebut memang masih termasuk kawasan Hutan Produksi, maka setiap bentuk penguasaan maupun transaksi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah, memberikan penjelasan mengenai status kawasan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Kamis 16 Juni 2026 ketua kelompok tani raja gagak ( Gunawan) saat di konfirmasi media ini melalui sambungan seluler via WhatsApp mengatakan, maaf untuk saat ini saya belum ada waktu, silahkan diberitakan yang penting beritanya bisa untuk dipertanggung jawabkan, ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT CKT terkait dugaan tersebut. Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari APH maupun Satgas PKH mengenai tindak lanjut atas informasi yang beredar.

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan atau peraturan lainnya, maka proses penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *