Mei 26, 2026
IMG_20260212_074635

BREAKING NEWS.BERITA HARIAN PAGI.COM-Muaro Jambi.-Rabu 11 Februari 2026 Kejari Muaro Jamb Melalui Kasi Intel yang baru Bukhari S H.M.H menegaskan bahwa telah menerima pelimpahan tahab dua Dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan dana tambahan penghasilan pegawai ( TPP  ) Tahun Anggaran 2022–2023.Pelimpahan dilakukan pada Rabu  (11/2/2026) .

Setelah Melalui Proses yang bukan sebentar,Bahkan sempat di suarakan oleh rekan rekan aktivis dan juga telah beberapa kali diberitakan oleh media baik lokal maupun nasional,kasus dugaan korupsi penyalah gunaan anggaran dana BOK dan dana TPP  Dinas kesehatan Muaro Jambi tahun anggaran 2020 – 2023 Ahir nya mencapai proses pelimpahan berkas perkara dari satreskrim polres Muaro Jambi ke Kejari Muaro Jambi

Hari ini kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP Tahun 2022 sampai 2023 yang mana dua  tersangka itu ialah  mantan Kepala Puskesmas Kebon IX,inisial DL, dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) inisial  LB,,ucap Bukhari SH MH Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Kepada awak media.

Untuk diketahui Perkara ini mencuat setelah hasil  audit Inspektorat menemukan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terduga.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian uang  negara, total kerugian keuangan negara yang cukup fantastis yaitu diperkirakan  mencapai sekitar Rp.650 juta rupiah

Yang mana seharus nya Dana tersebut semestinya diperuntuk kan  untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan masyarakat serta pembayaran tambahan penghasilan pegawai.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan duga,an indikasi penyimpangan dana dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Usai proses administrasi tahap II, kedua tersangka yang  keluar dari kantor kejaksaan telah resmi mengenakan rompi tahanan merah muda dan posisi tangan kedua nya terborgol.

Kedua tersangka tersebut  langsung dibawa ke ( LP ) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani masa penahanan.

kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta alternatif Pasal 12 huruf e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

..*Red…Kandar kumpe*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *