Juli 28, 2026
IMG-20260618-WA0004

Kuala Tungkal –berita harian pagi. com- SMAN 8 Kuala Tungkal menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pungutan terhadap siswa dan orang tua murid yang disebut-sebut dilakukan dengan dalih telah melalui rapat komite sekolah.Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut. Mereka menilai kebijakan yang diterapkan pihak sekolah berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur penggalangan dana di lingkungan pendidikan, khususnya sekolah negeri.

Berdasarkan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, namun tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Ketentuan tersebut juga pernah ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui surat edaran larangan pungutan tanpa dasar hukum di satuan pendidikan negeri,
Selain itu, Ombudsman RI juga menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua siswa. Penggalangan dana hanya dapat dilakukan dalam bentuk sumbangan sukarela dan tidak mengikat.

Menurut informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut telah disepakati melalui rapat komite sekolah. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa hasil rapat komite tidak dapat dijadikan dasar untuk melegalkan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

kepsek SMAN 8 arie gusman saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya mengatakan, saya hadir saat rapat komite dan saya yang bayar iuran komite Aditia saputra, ujarnya.

Ditempat terpisah, j Sinaga paman dari AS menjelaskan kepada media ini, saat semester 1 raport AS sempat ditahan pihak sekolah dikarnakan tidak membayar iuran komite, memasuki semester 2 begitu juga, dia diancam harus membayar jika tidak membayar iuran kemungkinan raportnya akan ditahan pihak sekolah. kita bisa bayangkan, anak saya siswa berprestasi, seorang yatim piatu sangkin pengennya sekolah dan dapat membayar uang komite dia terpaksa ikut bongkar buah buahan di pasar, ujarnya dengan nada kesal.

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan apakah mekanisme penggalangan dana yang diterapkan di SMAN 8 Kuala Tungkal telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru mengarah pada praktik pungutan yang dilarang.

Reporter : ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *