Jambi – Berita Harian Pagi.Com -Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP Jambi) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ambil alih kasus SPDN Tanjabtim, LMPP menilai kasus ini bak hilang ditelan bumi pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Beny Siswanto bersama Kasi Intelijen Kajari Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul telah merilis terkait penetapan tersangka kasus solar untuk nelayan pada tanggal 10 Desember 2025 lalu dan sekarang sudah dipimpin Kajari baru. 7/5/2026
Namun menurut Attan, hingga hari ini tidak ada kejelasan soal kasus SPDN yang ditangani Kejari Tanjabtim ini, kenapa kasus ini diam, sunyi dan senyap tanpa kabar berita. Dan sekarang Kajari yang lama sudah pindah ada apa sebenarnya terkait kasus ini ? Saudara DS yang masih aktif berdinas di Perikanan seolah olah menantang proses penegakkan hukum ini. Kami sudah menanyakan langsung kepada Kadis, tapi tidak di jawab, Lebih aneh lagi Kepala BKPSDMD Saudara Angga dalam surat jawabannya tidak mengetahui kasus ini, sehingga tidak ada tindakkan terhadap saudara DS yang merupakan ASN pada Dinas Perikanan.
Attan menambahkan, terkait kasus ini jelas LMPP mendesak Kejati Jambi agar mengambil alih kasus ini agar terciptanya transparansi dalam penegakkan hukum di Tanjabtim, periksa Kejari Tanjabtim, periksa kepala Dinas perikanan serta pihak-pihak terkait. Tutup Attan..
Pewarta : kandar kumpe
