TANJUNG JABUNG BARAT –berita harian pagi. com- Pelayanan administrasi perizinan bangunan pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan sejumlah masyarakat.
Sejumlah warga mengaku berharap proses pengurusan administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejak berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021, IMB telah digantikan dengan PBG sebagai bentuk perizinan bangunan gedung.
Masyarakat berharap setiap tahapan pelayanan, mulai dari pemeriksaan berkas, verifikasi dokumen hingga penerbitan rekomendasi teknis, dilaksanakan secara profesional tanpa adanya hambatan yang tidak perlu.
Selain itu, warga juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya Bidang Cipta Karya, terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kepastian waktu, dan kepastian prosedur agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah dan nyaman.
Dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun media ini dilapangan didapati kejanggalan terkait upah jasa denah gambar yang berpariasi antara Rp 2000 sampai dengan Rp 5000.permeter, persegi. adanya perbedaan harga dan perlakuan istimewa kepada sesama pemohon
menjadi pertanyaan publik, apakah ada dasar hukumnya atau sekedar mencari alasan mengumpulkan pundi untuk memperkaya diri pribadi
kasi plp dinas pupr bidang cipta karya sugianto saat dihubungi media ini melalui sambungan seluler via WhatsApp mengatakan terkait gambar domainnya pemohon dan orang yang bisa gambar, dan kami tidak pernah maksa untuk gambar didinas pupr, ujarnya .
Reporter : ardi
