Mei 26, 2026
IMG_20260428_173736

Jambi-Berita Harian Pagi.Com-

KOTA JAMBI-Selasa 28 April 2026 pukul 11.00  WIB,Pihak Pelapor Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kembali Datang Memenuhi Panggilan Pihak Penyidik Polresta Jambi Untuk Tindak Lanjut tahap penyidikan Sesuai dengan Surat SP2HP/729/IV/RES 1.24/2026/RESKRIM yang telah diterima pihak pelapor.

Sesampainya di polresta Jambi pihak pelapor langsung dimintai keterangan lebih lanjut diruang PPA Polresta Jambi  terkait laporan pengaduan yang telah disampaikan pada Beberapa hari yang lalu yaitu  23 April 2026.Keterangan diambil sebagai tindak lanjut dari pengaduan tersebut dengan nomor SP.Lidik/633/IV/RES 1.24/2026/Reskrim.

Seperti diberitakan sebelum nya,pihak pelapor inisial L Melaporkan terlapor inisial ML atas peristiwa dugaan tindakan asusila,kekerasan seksual yang telah dilakukan oleh terlapor kepada dirinya.

Bukan Hanya sebatas duga,an tindakan asusila /Kekerasan seksual saja,namun pihak keluarga pelapor juga merasa ketakutan dan was was karena ditemukan nya bahasa Culik didalam pesan suara IG milik penjemput pelapor,begini bahasa nya KAU CULIK L ITU,BARU BAWA KE KAMI isi pesan suara tersebutlah yang membuat orang tua dan keluarga merasa takut dan was was atas keselamatan L

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menetapkan sanksi berat bagi pelaku, mulai dari penjara hingga denda, serta wajib membayar restitusi (ganti rugi) kepada korban. Sanksi spesifik diatur untuk 9 jenis kekerasan seksual, seperti pelecehan seksual fisik/nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, dan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan ancaman pidana beragam. Berikut adalah poin-poin penting sanksi berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022:

1.Pelecehan Seksual Nonfisik (Pasal 5): Penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

2.Pelecehan Seksual Fisik (Pasal 6):

Pasal 6a: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

Pasal 6b: Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta (jika mengakibatkan luka, gangguan jiwa, dll).

3.Pemaksaan Kontrasepsi (Pasal 8): Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

4.Pemaksaan Sterilisasi (Pasal 9): Penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

5.Pemaksaan Perkawinan (Pasal 10): Penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

6.Penyiksaan Seksual (Pasal 11): Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Sedangkan Terkait  Percobaan penculikan di Indonesia dijerat menggunakan kombinasi pasal percobaan (poging) dan pasal utama penculikan. Pasal 53 ayat (1) KUHP lama atau Pasal 17 UU 1/2023 (KUHP Baru)

Saat ditemui Media ini,pihak penerima kuasa Pendampingan Pelaporan dari orang tua L selaku korban dugaan kasus pelecehan seksual dan dugaan penculikan tersebut yaitu M.Toha dan Iskandar Mengatakan akan terus melakukan pendampingan dan mengawal kasus tersebut,Kami akan terus Mengawal dan melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan dan percobaan penculikan yang dialami saudari L sampai perkara ini benar benar mendapat kepastian hukum yang jelas sesuai dengan undang undang di negara republik Indonesia ini.tutup M.toha

Penerbit : PT.Berita Harian Pagi.

Pewarta : Ulyati bersama Tim

Editoring : Redaksi

 

Undang-Undang Pers dan Hak Jawab

Berita ini disusun dengan mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

Hak Jawab (Pasal 1 angka 11): Seseorang atau sekelompok orang memiliki hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi (Pasal 1 angka 12): Hak setiap orang untuk mengoreksi informasi yang keliru guna memastikan kebenaran informasi yang diterima publik.

Kewajiban Pers (Pasal 5): Kami berkomitmen melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *