PROVINSI JAMBI-Berita Harian Pagi.Com -Provinsi Jambi kembali digegerkan pengungkapan kasus narkotika berskala Puluhan Kilo gram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Bidang Humas Polda Jambi melalui konferensi pers, Senin (11/5/2026). Keberhasilan aparat bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Provinsi Jambi.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya melakukan penghadangan pada Selasa malam, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepat di depan Mapolres Muaro Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai dan menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun situasi mendadak berubah sangat menegangkan ketika satu unit Daihatsu Xenia putih BM 1673 CI yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut tiba-tiba putar balik dan melarikan diri.
Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran. Polisi bahkan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban sebelah kiri depan Mobil Jenis Xenia Putih BM 1638 CI . Walaupun dalam kondisi ban mobil sebelah kiri dalam keadaan,an kempes,mobil Xenia putih tersebut masih terus melaju untuk melarikan diri,jejak kendaraan akhirnya berhasil ditemukan terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah fantastis. Satu tas loreng berisi 20 paket besar sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, serta satu tas lainnya berisi 16 paket refill cartridge etomidate.
Sementara itu, dua pria berinisial MFR (28) dan JHM (29) yang diamankan di dalam mobil Sigra langsung menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya mengaku hanya bertugas mengawal pengiriman narkotika yang dibawa menggunakan mobil Xenia.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku lain berinisial KSA (28) dan YGN (32) yang melarikan diri ke wilayah Riau. Setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi, keduanya akhirnya dibekuk di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Keempat tersangka diketahui berasal dari wilayah Pekanbaru dan Bengkalis, Riau,
Sementara total barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
Sabu seberat 19.940,75 gram atau hampir 20 kilogram.
Ekstasi sebanyak 20.241 butir dengan berat total 9.108,6 gram, terdiri dari merek Red Bull dan Kenzo.
Refill cartridge etomidate merek Yakuza XL sebanyak 1.975 cartridge dengan total volume sekitar 4,34 liter.
Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Kini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pewarta : kandar kumpe
Editor : Redaksi
Penerbit : PT.Berita Harian Pagi
